| Tentang | Pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) Tahun 1995 di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 19 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 19/B/Inst/Bt/1994 yang mengatur tentang pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Tahun 1995 di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat instruksi pelaksanaan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa yang terpadu dan menyeluruh melalui penguatan fungsi LKMD sebagai wadah partisipasi warga.
Instruksi ini memberikan mandat kepada jajaran aparatur daerah, mulai dari Pembantu Bupati, Camat, hingga Kepala Desa untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bulan Bhakti. Fokus utamanya adalah menggerakkan kembali semangat gotong royong dan memastikan lembaga kemasyarakatan di tingkat desa berfungsi secara optimal dalam mendukung program-program pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa prioritas dan urutan langkah teknis yang harus diikuti oleh para pejabat terkait, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Desember 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.