Instruksi Bupati Tahun 1994 Nomor 19

Tentang Pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) Tahun 1995 di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 19/B/Inst/Bt/1994 yang mengatur tentang pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Tahun 1995 di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat instruksi pelaksanaan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa yang terpadu dan menyeluruh melalui penguatan fungsi LKMD sebagai wadah partisipasi warga.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat kepada jajaran aparatur daerah, mulai dari Pembantu Bupati, Camat, hingga Kepala Desa untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bulan Bhakti. Fokus utamanya adalah menggerakkan kembali semangat gotong royong dan memastikan lembaga kemasyarakatan di tingkat desa berfungsi secara optimal dalam mendukung program-program pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa prioritas dan urutan langkah teknis yang harus diikuti oleh para pejabat terkait, yaitu:

  1. Mengadakan persiapan di wilayah kerja masing-masing guna mendukung kelancaran Bulan Bhakti LKMD.
  2. Memprioritaskan kegiatan pengentasan keluarga miskin dengan mendayagunakan Pokmas (Kelompok Masyarakat).
  3. Menyusun rencana kegiatan yang matang dan melakukan konsultasi intensif dengan atasan serta dinas terkait.
  4. Melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat luas mengenai jadwal pelaksanaan yang ditetapkan pada tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Maret 1995.
  5. Membuat laporan tertulis mengenai persiapan dan hasil yang dicapai secara berjenjang (hierarkis) kepada Bupati melalui Kepala Kantor Pembangunan Masyarakat Desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pelaksanaan kegiatan wajib dilakukan sesuai dengan prosedur birokrasi dan koordinasi yang telah ditetapkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
  • Pelaporan hasil kegiatan tidak boleh mengabaikan jalur hierarkis yang telah ditentukan oleh pemerintah kabupaten.
  • Instruksi ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal dikeluarkan untuk segera ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran di wilayah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Desember 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.