| Tentang | Pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) Tahun 1995 di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 19 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 19/B/Inst/Bt/1994 mengenai pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) tahun 1995 di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat melalui wadah LKMD agar pembangunan desa dapat terlaksana secara menyeluruh, terpadu, dan berdaya guna bagi kesejahteraan daerah.
Instruksi ini ditujukan kepada Pembantu Bupati, Camat, dan Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Bantul dengan poin-poin penugasan sebagai berikut:
Terdapat beberapa prioritas utama dan aturan teknis pelaksanaan yang diatur dalam instruksi ini, antara lain:
Instruksi ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur koordinasi vertikal, di mana setiap langkah pelaksanaan tidak boleh dilakukan tanpa adanya konsultasi dengan pihak atasan atau dinas terkait. Tidak ada ketentuan pidana dalam dokumen ini, namun bersifat mengikat bagi aparatur pemerintah daerah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya sejak tanggal dikeluarkan. Dokumen ini juga menegaskan peran LKMD sebagai satu-satunya wadah resmi partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa pada masa tersebut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Desember 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.