Instruksi Bupati Tahun 1994 Nomor 19

Tentang Pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) Tahun 1995 di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 19/B/Inst/Bt/1994 mengenai pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) tahun 1995 di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat melalui wadah LKMD agar pembangunan desa dapat terlaksana secara menyeluruh, terpadu, dan berdaya guna bagi kesejahteraan daerah.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada Pembantu Bupati, Camat, dan Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Bantul dengan poin-poin penugasan sebagai berikut:

  • Melakukan persiapan teknis dan administratif di wilayah kerja masing-masing guna menyukseskan program Bulan Bhakti LKMD.
  • Menyusun rencana kegiatan yang sistematis dan melakukan konsultasi koordinatif dengan atasan serta dinas teknis terkait.
  • Menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas mengenai jadwal dan tujuan penyelenggaraan kegiatan agar tercipta keterlibatan publik yang maksimal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa prioritas utama dan aturan teknis pelaksanaan yang diatur dalam instruksi ini, antara lain:

  1. Fokus utama kegiatan diarahkan pada program pengentasan keluarga miskin dengan memberdayakan Pokmas (Kelompok Masyarakat) sebagai motor penggerak.
  2. Waktu pelaksanaan Bulan Bhakti LKMD ditetapkan berlangsung selama satu bulan penuh, terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Maret 1995.
  3. Pejabat terkait wajib menyusun laporan persiapan dan hasil pelaksanaan secara berjenjang atau hierarchis kepada Bupati Bantul melalui Kepala Kantor Pembangunan Masyarakat Desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur koordinasi vertikal, di mana setiap langkah pelaksanaan tidak boleh dilakukan tanpa adanya konsultasi dengan pihak atasan atau dinas terkait. Tidak ada ketentuan pidana dalam dokumen ini, namun bersifat mengikat bagi aparatur pemerintah daerah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya sejak tanggal dikeluarkan. Dokumen ini juga menegaskan peran LKMD sebagai satu-satunya wadah resmi partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa pada masa tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Desember 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.