Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 92

Tentang HARI KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 92
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hari Kerja, lingkungan, Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2015 merupakan regulasi yang menetapkan ketentuan mengenai Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai dan menciptakan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum yang bersifat tetap, menggantikan status uji coba yang telah dilaksanakan sebelumnya agar pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini membagi sistem hari kerja ke dalam tiga kategori utama yang disesuaikan dengan beban kerja dan fungsi instansi masing-masing:

  • Sistem 5 (lima) hari kerja yang berlaku mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
  • Sistem 6 (enam) hari kerja yang berlaku mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu.
  • Sistem kerja mandiri yang jadwalnya diatur secara internal oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi waktu dan pembagian jam kerja teknis diatur secara mendetail sebagai berikut:

  1. Bagi unit dengan sistem 5 hari kerja, jam operasional hari Senin-Kamis adalah 07.30 hingga 16.00 WIB dengan istirahat 30 menit. Khusus hari Jumat, jam kerja adalah 07.30 hingga 14.30 WIB dengan istirahat 90 menit untuk keperluan ibadah.
  2. Bagi unit dengan sistem 6 hari kerja, jam operasional hari Senin-Kamis berakhir pukul 14.30 WIB, hari Jumat berakhir pukul 11.30 WIB, dan hari Sabtu berakhir pukul 13.00 WIB.
  3. Kegiatan olah raga rutin ditetapkan pada setiap hari Jumat yang dimulai pada pukul 07.00 WIB bagi semua sistem kerja.
  4. Sistem 5 hari kerja wajib diterapkan oleh seluruh SKPD dan DPRD, kecuali bagi unit-unit tertentu yang memiliki urgensi pelayanan khusus.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan spesifik dan pengecualian bagi instansi tertentu guna menjamin kelangsungan pelayanan publik:

  • RSUD Panembahan Senopati dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilarang menggunakan sistem 5 hari kerja dan diwajibkan menggunakan sistem 6 (enam) hari kerja.
  • Lembaga pendidikan formal mulai dari tingkat TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK serta BUMD diberikan kewenangan khusus untuk mengatur sistem kerja secara mandiri.
  • Unit layanan darurat dan operasional seperti Puskesmas, Satpol PP, pemadam kebakaran, dan penanggulangan bencana harus tetap memastikan kesiapan personel meskipun dalam pengaturan jam kerja mandiri.
  • Meskipun Pemerintah Desa menggunakan sistem 5 hari kerja, Lurah Desa berwenang mengatur penugasan Pamong Desa untuk tetap memberikan pelayanan pada hari Sabtu jika diperlukan.
  • Peraturan ini mulai diberlakukan secara efektif pada Januari 2016 dan mencabut Keputusan Bupati Bantul Nomor 231 Tahun 2010.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 DESEMBER 2015 oleh Penjabat Bupati Bantul, SIGIT SAPTO RAHARJO.

.