Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 92

Tentang HARI KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 92
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hari Kerja, lingkungan, Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2015 merupakan peraturan baru yang mengatur tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai serta mewujudkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, selaras dengan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri mengenai penerapan sistem kerja di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan pembagian sistem hari kerja bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang terbagi ke dalam beberapa kategori utama:

  • Sistem 5 (lima) hari kerja yang dilaksanakan mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
  • Sistem 6 (enam) hari kerja yang dilaksanakan mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu.
  • Sistem kerja mandiri yang jam kerjanya diatur secara khusus oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan jam kerja diatur secara spesifik guna menjamin kelancaran pelayanan publik dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sistem 5 hari kerja: Hari Senin sampai Kamis pukul 07.30 - 16.00 WIB (istirahat 30 menit), dan hari Jumat pukul 07.30 - 14.30 WIB (istirahat 90 menit) dengan jadwal olah raga mulai pukul 07.00 WIB.
  2. Sistem 6 hari kerja: Hari Senin sampai Kamis pukul 07.30 - 14.30 WIB, hari Jumat pukul 07.30 - 11.30 WIB, dan hari Sabtu pukul 07.30 - 13.00 WIB.
  3. Sistem ini diprioritaskan bagi RSUD Panembahan Senopati dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk kategori 6 hari kerja.
  4. Instansi pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK serta unit operasional seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Pemadam Kebakaran menggunakan sistem yang diatur mandiri sesuai kebutuhan layanan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan aturan peralihan yang membatasi atau mengatur pengecualian dalam pelaksanaan hari kerja:

  • Meskipun Pemerintah Desa mengikuti sistem 5 hari kerja, Lurah Desa diberikan kewenangan khusus untuk mengatur penugasan Pamong Desa pada hari Sabtu demi kepentingan pelayanan masyarakat.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 231 Tahun 2010 tentang Uji Coba Tahap II Penerapan 5 hari kerja resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Ketentuan dalam peraturan ini mulai dilaksanakan secara efektif pada bulan Januari 2016.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 DESEMBER 2015 oleh Penjabat Bupati Bantul, SIGIT SAPTO RAHARJO.

.