| Tentang | KEBIJAKAN DAN PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 93 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Kebijakan, Pedoman Pelaksanaan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tahun Anggaran 2016 |
Peraturan ini merupakan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2016. Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal. Status hukum peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan anggaran pada tahun sebelumnya.
Dokumen ini menetapkan struktur organisasi pengelolaan keuangan daerah yang melibatkan beberapa pejabat utama dengan fungsi spesifik, yaitu:
Seluruh proses penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan wajib menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA Keuangan).
Fokus utama peraturan ini adalah pada tertib administrasi dan disiplin anggaran dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Untuk mencegah penyimpangan, peraturan ini menetapkan larangan dan aturan peralihan penting:
18 Desember 2015, Sigit Sapto Raharjo
.