Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 93

Tentang KEBIJAKAN DAN PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 93
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kebijakan, Pedoman Pelaksanaan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tahun Anggaran 2016

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2016. Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal. Status hukum peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan anggaran pada tahun sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan struktur organisasi pengelolaan keuangan daerah yang melibatkan beberapa pejabat utama dengan fungsi spesifik, yaitu:

  • Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
  • Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelola keuangan daerah yang membantu Bupati dalam menyusun kebijakan.
  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).
  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan, kelancaran, dan mutu fisik kegiatan di setiap unit kerja.

Seluruh proses penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan wajib menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA Keuangan).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah pada tertib administrasi dan disiplin anggaran dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Seluruh penerimaan daerah wajib disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterima.
  2. Anggaran belanja merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran, sehingga pengeluaran tidak boleh melebihi plafon yang tersedia.
  3. Mekanisme pencairan dana dilakukan melalui empat jenis surat, yakni SPP-UP (Uang Persediaan), SPP-GU (Ganti Uang), SPP-TU (Tambahan Uang), dan SPP-LS (Langsung).
  4. Batas maksimal jumlah SPP-UP adalah 1/12 (satu per dua belas) dari total anggaran setelah dikurangi belanja gaji dan belanja modal.
  5. SPP-GU dapat diajukan apabila penggunaan dana persediaan telah mencapai minimal 50% (lima puluh persen) dari nilai uang persediaan yang dikelola.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk mencegah penyimpangan, peraturan ini menetapkan larangan dan aturan peralihan penting:

  • Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilarang menggunakan uang penerimaan secara langsung untuk membiayai pengeluaran (asas bruto).
  • Dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran untuk tujuan lain di luar yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD).
  • Bendahara dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pemborongan, penjualan jasa, atau menyimpan uang daerah pada bank/lembaga keuangan atas nama pribadi.
  • PPTK dilarang keras melakukan perikatan dengan pihak ketiga yang mengakibatkan terlampauinya batas anggaran yang tersedia.
  • Pergeseran anggaran antar unit organisasi atau jenis belanja hanya dapat dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam satu semester atas persetujuan Sekretaris Daerah.

18 Desember 2015, Sigit Sapto Raharjo

.