Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 102

Tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 102
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tata, Cara, pengalokasian, besaran alokasi, dana desa, Tahun Anggaran 2016

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 102 Tahun 2015 merupakan regulasi yang menetapkan tata cara pengalokasian serta rincian besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap desa di Kabupaten Bantul pada Tahun Anggaran 2016. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang diterbitkan sebagai langkah implementatif dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya guna memastikan distribusi dana perimbangan daerah kepada desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur dasar-dasar penghitungan alokasi dana yang mencakup komponen tetap dan komponen variabel. Poin-poin teknis utamanya meliputi:

  • Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
  • Total plafon anggaran ADD Kabupaten Bantul tahun 2016 adalah sebesar Rp103.373.000.000,00.
  • Besaran dana untuk setiap desa dihitung berdasarkan variabel kebutuhan penghasilan tetap, jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis desa yang bersangkutan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan alokasi dana dan struktur penghasilan perangkat desa diatur dengan prioritas dan rincian sebagai berikut:

  1. Bobot variabel penghitungan alokasi terdiri dari: 50% untuk penghasilan tetap (JPONG), 15% untuk jumlah penduduk (JP), 15% untuk angka kemiskinan (AK), 10% untuk luas wilayah (LW), dan 10% untuk indeks kesulitan geografis (IKG).
  2. Penggunaan dana ADD diprioritaskan untuk membiayai Penghasilan Tetap (Siltap) Lurah dan Pamong Desa serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Batas maksimal penggunaan dana untuk Siltap disesuaikan dengan total dana yang diterima desa: maksimal 60% untuk dana hingga Rp500 juta, dan paling banyak 30% untuk dana di atas Rp900 juta.
  4. Rasio penghasilan tetap: Carik Desa menerima 70% hingga 80% dari penghasilan Lurah, sementara Pamong Desa lainnya menerima 50% hingga 60% dari penghasilan Lurah.
  5. Pencairan dana dilakukan secara bulanan dengan besaran maksimal 1/12 dari total alokasi per tahun melalui pengajuan kepada Bupati melalui Camat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan beberapa batasan dan mekanisme pelaporan sebagai berikut:

  • Lurah Desa wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan ADD setiap semester kepada Bupati; kegagalan pelaporan dapat menghambat administrasi keuangan desa.
  • Penggunaan dana harus sesuai dengan pos yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan tidak boleh dialokasikan di luar ketentuan teknis yang berlaku.
  • Pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah, sementara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertanggung jawab melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan APBDesa di tingkat desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2015 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapta Raharja.

.