| Tentang | TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 102 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tata, Cara, pengalokasian, besaran alokasi, dana desa, Tahun Anggaran 2016 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 102 Tahun 2015 merupakan regulasi yang menetapkan tata cara pengalokasian serta rincian besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap desa di Kabupaten Bantul pada Tahun Anggaran 2016. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang diterbitkan sebagai langkah implementatif dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya guna memastikan distribusi dana perimbangan daerah kepada desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dokumen ini mengatur dasar-dasar penghitungan alokasi dana yang mencakup komponen tetap dan komponen variabel. Poin-poin teknis utamanya meliputi:
Pelaksanaan alokasi dana dan struktur penghasilan perangkat desa diatur dengan prioritas dan rincian sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan beberapa batasan dan mekanisme pelaporan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2015 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapta Raharja.
.