| Tentang | TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 102 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tata, Cara, pengalokasian, besaran alokasi, dana desa, Tahun Anggaran 2016 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 102 Tahun 2015 diterbitkan untuk mengatur prosedur teknis pengalokasian serta rincian nominal Alokasi Dana Desa (ADD) bagi seluruh desa di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2016. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan dari mandat Undang-Undang tentang Desa dan peraturan pemerintah terkait guna menjamin ketersediaan anggaran operasional dan penghasilan tetap bagi aparatur desa.
Pemerintah Daerah diwajibkan mengalokasikan ADD paling sedikit 10% dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk tahun 2016, total pagu anggaran ADD Kabupaten Bantul ditetapkan sebesar Rp103.373.000.000,00. Besaran dana yang diterima setiap desa dihitung menggunakan formula berbasis bobot variabel berikut:
Penggunaan ADD difokuskan pada dua aspek utama, yaitu penghasilan tetap (Siltap) bagi perangkat desa dan biaya penyelenggaraan pemerintahan desa. Persentase alokasi untuk Siltap diatur berdasarkan skala besaran dana yang diterima desa guna menjaga keseimbangan anggaran pembangunan:
Peraturan ini menetapkan standar perbandingan penghasilan di mana Carik Desa menerima 70% hingga 80% dari Siltap Lurah, sementara Pamong Desa lainnya menerima 50% hingga 60%. Pencairan dana dilakukan secara bertahap setiap bulan sebesar maksimal 1/12 dari total alokasi per desa. Lurah dilarang mengabaikan kewajiban pelaporan, di mana laporan realisasi penggunaan ADD wajib disampaikan kepada Bupati melalui Camat setiap semester sebagai syarat akuntabilitas keuangan desa. Pembinaan dan pengawasan secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2015 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapta Raharja.
.