| Tentang | TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK HOTEL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 106 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tata, cara, pengelolaan, Pajak Hotel |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2015 diterbitkan untuk mengatur tata cara pengelolaan Pajak Hotel sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan ini menetapkan ruang lingkup dan prosedur administratif bagi pengusaha jasa penginapan. Objek Pajak Hotel mencakup berbagai jenis fasilitas seperti motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, hingga rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan usahanya melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta Surat Pengukuhan Wajib Pajak Daerah paling lambat 7 hari sejak formulir pendaftaran diperoleh.
Pelaksanaan pemungutan pajak dilakukan dengan prinsip kepastian hukum dan transparansi melalui langkah-langkah berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 DESEMBER 2015 oleh PENJABAT BUPATI BANTUL, SIGIT SAPTO RAHARDJO.
.