Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 106

Tentang TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK HOTEL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 106
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tata, cara, pengelolaan, Pajak Hotel

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2015 diterbitkan untuk mengatur tata cara pengelolaan Pajak Hotel sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan ruang lingkup dan prosedur administratif bagi pengusaha jasa penginapan. Objek Pajak Hotel mencakup berbagai jenis fasilitas seperti motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, hingga rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan usahanya melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta Surat Pengukuhan Wajib Pajak Daerah paling lambat 7 hari sejak formulir pendaftaran diperoleh.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemungutan pajak dilakukan dengan prinsip kepastian hukum dan transparansi melalui langkah-langkah berikut:

  1. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  2. Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak ditetapkan pada tanggal 28 setiap bulan.
  3. Wajib Pajak dengan omzet paling sedikit Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan secara teratur.
  4. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Bantul atau tempat lain yang ditunjuk.
  5. Besaran Pajak Terutang dihitung berdasarkan tarif sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Terdapat larangan tegas bahwa pemungutan Pajak Hotel tidak boleh dilakukan dengan cara diborongkan.
  • Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan.
  • Wajib Pajak dapat mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran dengan bunga 2% per bulan jika memenuhi syarat tertentu.
  • Kepala Dinas berwenang memberikan pengurangan atau keringanan pajak maksimal sebesar 25% berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  • Pemeriksaan pajak dapat dilakukan oleh petugas dengan surat perintah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 DESEMBER 2015 oleh PENJABAT BUPATI BANTUL, SIGIT SAPTO RAHARDJO.

.