| Tentang | PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN STADION OLAH RAGA SULTAN AGUNG BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 107 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Petunjuk Pelaksanaan, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul, Pengelolaan, Stadion Olahraga Sultan Agung |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2015 adalah regulasi teknis yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Stadion Olah Raga (SOR) Sultan Agung Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2012. Dokumen ini berfungsi untuk menggantikan peraturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2013, yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga status hukumnya kini resmi dicabut dan digantikan.
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja operasional bagi pemanfaatan stadion yang mencakup beberapa hal mendasar:
Dokumen ini mengatur detail operasional dan aspek finansial pengelolaan stadion sebagai berikut:
Terdapat beberapa poin penting terkait batasan dan aturan khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 DESEMBER 2015 oleh PENJABAT BUPATI BANTUL, SIGIT SAPTO RAHARJO.
.