Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 107

Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN STADION OLAH RAGA SULTAN AGUNG BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 107
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Petunjuk Pelaksanaan, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul, Pengelolaan, Stadion Olahraga Sultan Agung

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2015 adalah regulasi teknis yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Stadion Olah Raga (SOR) Sultan Agung Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2012. Dokumen ini berfungsi untuk menggantikan peraturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2013, yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga status hukumnya kini resmi dicabut dan digantikan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja operasional bagi pemanfaatan stadion yang mencakup beberapa hal mendasar:

  • Lembaga Pengelola stadion secara penuh berada di bawah wewenang Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Subjek Pengguna fasilitas dapat terdiri dari perseorangan, kelompok, maupun Badan (perusahaan, yayasan, organisasi massa, atau koperasi).
  • Mekanisme Permohonan mewajibkan calon pengguna mengajukan surat izin kepada Bupati melalui Kepala Kantor dengan melampirkan identitas diri dan proposal kegiatan.
  • Kelayakan Izin ditentukan berdasarkan kelengkapan administrasi, ketersediaan jadwal fasilitas, dan kesanggupan pemohon untuk menaati aturan serta membayar Retribusi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini mengatur detail operasional dan aspek finansial pengelolaan stadion sebagai berikut:

  1. Daftar Fasilitas Berbayar mencakup penggunaan lapangan sepak bola, gedung pertemuan, ruang rapat, ruang ganti, lapangan tenis indoor dan outdoor, halaman parkir, hingga sirkuit pacuan kuda.
  2. Besaran Retribusi mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha beserta perubahannya.
  3. Tata Kelola Keuangan mewajibkan seluruh pendapatan dari pemanfaatan stadion disetor secara langsung ke Kas Daerah.
  4. Strategi Pemasaran dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan peningkatan sarana prasarana yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  5. Pelaporan Tahunan wajib disusun oleh pengelola untuk disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin penting terkait batasan dan aturan khusus yang harus diperhatikan:

  • Larangan Penggunaan Tanpa Izin: Seluruh pihak dilarang menggunakan fasilitas stadion tanpa memiliki Surat Ijin Penggunaan resmi.
  • Pembatasan Jadwal: Permohonan izin akan ditolak apabila fasilitas sedang digunakan untuk agenda atau event resmi Pemerintah Daerah.
  • Kepatuhan Retribusi: Pemohon dilarang menggunakan fasilitas sebelum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Ketentuan Peralihan: Segala bentuk prosedur yang sebelumnya mengacu pada aturan tahun 2013 wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru ini sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 DESEMBER 2015 oleh PENJABAT BUPATI BANTUL, SIGIT SAPTO RAHARJO.

.