Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 1

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PRODUK HUKUM DESA TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Produk Hukum Desa, Tim Pengawasan, Pembentukan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 01 Tahun 2015 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengawasi produk hukum di tingkat desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa penyusunan Peraturan Desa di wilayah Kabupaten Bantul berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi melalui mekanisme evaluasi Rancangan Peraturan Desa secara terpadu.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembentukan susunan personalia Tim Pengawasan Produk Hukum Desa yang melibatkan berbagai unsur birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Pembentukan tim pengawas yang terdiri dari pejabat struktural mulai dari Sekretaris Daerah hingga staf teknis di bagian hukum.
  • Pemberian wewenang kepada tim untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Desa.
  • Penyelarasan kebijakan desa agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim pengawas memiliki fokus utama pada regulasi desa yang berdampak langsung pada masyarakat dan keuangan daerah. Urutan prioritas dan langkah teknis pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa yang mengatur tentang APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
  2. Melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan mengenai Pungutan Desa untuk memastikan legalitas pungutan di tingkat desa.
  3. Mengkoordinasikan peran Camat dalam proses evaluasi di tingkat kecamatan agar selaras dengan kebijakan daerah.
  4. Menyusun draf Keputusan Bupati yang berisi hasil evaluasi atau klarifikasi terhadap peraturan yang telah dievaluasi oleh tim.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait mekanisme kerja dan tanggung jawab tim sebagai berikut:

  • Tim dilarang bekerja di luar koordinasi Bupati Bantul, di mana seluruh hasil pelaksanaan tugas harus dipertanggungjawabkan langsung kepada Bupati.
  • Sumber pendanaan untuk seluruh kegiatan tim dilarang menggunakan sumber lain di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.
  • Keputusan ini bersifat retroaktif terbatas, di mana mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan namun dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2015.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 JANUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.