| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PRODUK HUKUM DESA TAHUN ANGGARAN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Produk Hukum Desa, Tim Pengawasan, Pembentukan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 01 Tahun 2015 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengawasi produk hukum di tingkat desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa penyusunan Peraturan Desa di wilayah Kabupaten Bantul berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi melalui mekanisme evaluasi Rancangan Peraturan Desa secara terpadu.
Keputusan ini merinci pembentukan susunan personalia Tim Pengawasan Produk Hukum Desa yang melibatkan berbagai unsur birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Tim pengawas memiliki fokus utama pada regulasi desa yang berdampak langsung pada masyarakat dan keuangan daerah. Urutan prioritas dan langkah teknis pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait mekanisme kerja dan tanggung jawab tim sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 JANUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.