| Tentang | PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Permasalahan Hukum, Tim Teknis Penanganan, Pembentukan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 07 Tahun 2015 yang mengatur tentang pembentukan Tim Teknis Penanganan Permasalahan Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2015. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis dalam membantu tugas Bupati untuk menangani berbagai persoalan hukum yang muncul di lingkup pemerintahan daerah melalui pembentukan tim khusus yang bersifat teknis.
Tim Teknis yang dibentuk memiliki mandat untuk melakukan serangkaian tindakan koordinatif dan preventif terkait isu hukum. Adapun rincian tugas tim tersebut meliputi:
Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada sinergi antarlembaga dengan melibatkan berbagai unsur pimpinan dan aparat penegak hukum. Berikut adalah susunan prioritas personalia dan pembagian kerja dalam tim:
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan aturan ini di mana keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun memiliki sifat surut (retroaktif) yang terhitung sejak tanggal 1 Januari 2015. Hal ini bertujuan agar segala tindakan hukum yang telah diambil sejak awal tahun tetap memiliki payung hukum yang sah. Tim diwajibkan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam setiap pengambilan keputusan strategis untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.