Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 7

Tentang PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Permasalahan Hukum, Tim Teknis Penanganan, Pembentukan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 07 Tahun 2015 yang mengatur tentang pembentukan Tim Teknis Penanganan Permasalahan Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2015. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis dalam membantu tugas Bupati untuk menangani berbagai persoalan hukum yang muncul di lingkup pemerintahan daerah melalui pembentukan tim khusus yang bersifat teknis.

Poin-Poin Utama

Tim Teknis yang dibentuk memiliki mandat untuk melakukan serangkaian tindakan koordinatif dan preventif terkait isu hukum. Adapun rincian tugas tim tersebut meliputi:

  • Mengadakan pertemuan rutin guna membahas permasalahan hukum yang sedang terjadi.
  • Melakukan inventarisasi atau pendataan menyeluruh terhadap seluruh kendala hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Menyiapkan data teknis yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati dalam mengambil langkah kebijakan atau keputusan hukum selanjutnya.
  • Memberikan jawaban resmi terhadap pertanyaan atau konsultasi yang berkaitan dengan permasalahan hukum di lingkungan pemerintah daerah.
  • Melakukan penyelesaian permasalahan hukum serta melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada sinergi antarlembaga dengan melibatkan berbagai unsur pimpinan dan aparat penegak hukum. Berikut adalah susunan prioritas personalia dan pembagian kerja dalam tim:

  1. Ketua dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul yang memegang kendali koordinasi utama.
  2. Sekretaris dijabat oleh Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Bantul yang mengurusi administrasi tim.
  3. Anggota Tim terdiri dari unsur lintas instansi, termasuk Kepala Bagian Hukum, Panitera Pengadilan Negeri Bantul, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bantul, Kepala Satpol PP, hingga Kasat Reskrim Polres Bantul untuk memastikan aspek hukum pidana maupun perdata tertangani dengan baik.
  4. Staf Sekretariat yang terdiri dari unsur Bagian Hukum Setda yang bertugas pada aspek dokumentasi hukum dan dukungan teknis harian.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan aturan ini di mana keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun memiliki sifat surut (retroaktif) yang terhitung sejak tanggal 1 Januari 2015. Hal ini bertujuan agar segala tindakan hukum yang telah diambil sejak awal tahun tetap memiliki payung hukum yang sah. Tim diwajibkan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam setiap pengambilan keputusan strategis untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.