| Tentang | Dana Penguatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 02/B/Ins./Bt/1996 merupakan sebuah dokumen hukum yang diterbitkan untuk memberikan landasan operasional dalam rangka penguatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Instruksi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dengan memastikan adanya dukungan anggaran dan koordinasi yang lebih baik di tingkat desa.
Isi utama dari instruksi ini mencakup beberapa hal fundamental terkait peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan di desa, antara lain:
Bupati menekankan langkah-langkah pelaksanaan teknis dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus yang mengatur bahwa penyediaan dana untuk penguatan LKMD harus disesuaikan dengan kemampuan desa masing-masing, sehingga tidak membebani kondisi keuangan desa secara berlebihan. Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditujukan kepada seluruh Kepala Desa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 1996 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.