Instruksi Bupati Tahun 1996 Nomor 2

Tentang Dana Penguatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD )
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 02/B/Ins./Bt/1996 merupakan sebuah dokumen hukum yang diterbitkan untuk memberikan landasan operasional dalam rangka penguatan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Instruksi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dengan memastikan adanya dukungan anggaran dan koordinasi yang lebih baik di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari instruksi ini mencakup beberapa hal fundamental terkait peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan di desa, antara lain:

  • Penguatan posisi LKMD sebagai mitra pemerintah desa dalam pembangunan yang menyeluruh dan terpadu.
  • Pentingnya dukungan pendanaan langsung dari desa untuk menjamin keberlangsungan kegiatan lembaga.
  • Perlunya sinkronisasi antara perencanaan pembangunan desa dengan pengendalian serta tindak lanjut di lapangan oleh pengurus lembaga.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bupati menekankan langkah-langkah pelaksanaan teknis dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Meningkatkan peranan LKMD dalam empat tahap utama pembangunan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta tindak lanjut pembangunan desa.
  2. Mengaktifkan kembali pertemuan rutin atau rapat koordinasi bagi seluruh pengurus LKMD guna memastikan organisasi tetap aktif dan berfungsi secara optimal.
  3. Penyediaan alokasi dana khusus untuk penguatan LKMD yang bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang mengatur bahwa penyediaan dana untuk penguatan LKMD harus disesuaikan dengan kemampuan desa masing-masing, sehingga tidak membebani kondisi keuangan desa secara berlebihan. Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditujukan kepada seluruh Kepala Desa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 1996 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.