Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 11

Tentang PEMBENTUKAN PEJABAT PELAKSANA UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Unit Layanan Pengadaan, Pejabat Pelaksana, Pembentukan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2015 yang mengatur tentang pembentukan pejabat pelaksana Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2015. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan secara terintegrasi dan terpadu guna meningkatkan efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran daerah.

Poin-Poin Utama

Struktur organisasi ULP terdiri dari beberapa elemen .

Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.