| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PENGADAAN TANAH UNTUK PENATAAN KAWASAN ALUN-ALUN PASEBAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Kawasan Alun ALun Paseban, Pengadaan Tanah, Tim Pelaksana, Pembentukan |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2015 yang menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah untuk kepentingan Penataan Kawasan Alun-alun Paseban di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menjamin pelaksanaan pengadaan tanah pada tahun anggaran 2015 berjalan dengan efektif, efisien, dan memiliki kepastian hukum guna mendukung pembangunan sarana publik.
Keputusan ini merinci pembentukan tim khusus dengan struktur personalia yang berasal dari berbagai instansi pemerintah daerah. Tugas-tugas utama yang diamanatkan kepada tim tersebut meliputi:
Prioritas utama peraturan ini adalah sinkronisasi antar-lembaga dalam proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Susunan jabatan dalam tim diatur berdasarkan urutan tanggung jawab sebagai berikut:
Dalam aspek finansial, ditegaskan bahwa segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015. Secara khusus, tim diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati dalam setiap tahapan pelaksanaan tugasnya. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk menjamin kelancaran proyek penataan kawasan tersebut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 JANUARI 2015 dan ditandatangani oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.