Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 13

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PENGADAAN TANAH UNTUK PENATAAN KAWASAN ALUN-ALUN PASEBAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kawasan Alun ALun Paseban, Pengadaan Tanah, Tim Pelaksana, Pembentukan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2015 yang menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah untuk kepentingan Penataan Kawasan Alun-alun Paseban di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menjamin pelaksanaan pengadaan tanah pada tahun anggaran 2015 berjalan dengan efektif, efisien, dan memiliki kepastian hukum guna mendukung pembangunan sarana publik.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembentukan tim khusus dengan struktur personalia yang berasal dari berbagai instansi pemerintah daerah. Tugas-tugas utama yang diamanatkan kepada tim tersebut meliputi:

  • Mempersiapkan bahan koordinasi dan urusan administrasi pelaksanaan pengadaan tanah.
  • Melaksanakan kegiatan survey dan inventarisasi objek tanah yang akan digunakan untuk penataan kawasan.
  • Menyaksikan proses musyawarah dalam rangka menetapkan besarnya harga ganti rugi tanah agar berjalan transparan.
  • Menyaksikan pelaksanaan pembayaran ganti rugi dan penandatanganan berita acara pelepasan hak atas tanah.
  • Melaporkan seluruh hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama peraturan ini adalah sinkronisasi antar-lembaga dalam proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Susunan jabatan dalam tim diatur berdasarkan urutan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Pembina: Bupati Bantul dan Wakil Bupati Bantul.
  2. Ketua: Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  3. Wakil Ketua: Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  4. Sekretaris: Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kasubbag Pertanahan Setda Kabupaten Bantul.
  5. Anggota: Terdiri dari unsur BAPPEDA, Kantor Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Pemerintahan Desa, Camat Bantul, dan Lurah Desa Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aspek finansial, ditegaskan bahwa segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015. Secara khusus, tim diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati dalam setiap tahapan pelaksanaan tugasnya. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk menjamin kelancaran proyek penataan kawasan tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 JANUARI 2015 dan ditandatangani oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.