Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 20

Tentang PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI PENANGANAN PERMASALAHAN DI KECAMATAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Permasalahan Kecamatan, Penanganan, Forum Komunikasi, Pembentukan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2015 menetapkan pembentukan Forum Komunikasi Penanganan Permasalahan di tingkat kecamatan sebagai wadah untuk menyelaraskan kebijakan antar pimpinan wilayah. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum koordinasi dan monitoring terpadu di seluruh kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bantul guna menjaga stabilitas daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan personel dan tugas pokok forum komunikasi yang mencakup aspek-aspek berikut:

  • Melakukan sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan tugas para aparatur pemerintah di wilayah kecamatan.
  • Melakukan evaluasi serta penilaian terhadap intensitas gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat (trantibum).
  • Menentukan strategi pencegahan dini serta langkah penanggulangan jika terjadi permasalahan di lapangan.
  • Menyusun sistem pengamanan teknis untuk memastikan kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan lancar demi mencapai stabilitas nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah memberikan apresiasi berupa honorarium atas pelaksanaan tugas forum tersebut dengan rincian alokasi sebagai berikut:

  1. Camat di seluruh Kabupaten Bantul menerima honorarium sebesar Rp 150.000,00 setiap bulan.
  2. Komandan Koramil (Danramil) di seluruh Kabupaten Bantul menerima honorarium sebesar Rp 100.000,00 setiap bulan.
  3. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di seluruh Kabupaten Bantul menerima honorarium sebesar Rp 100.000,00 setiap bulan.
  4. Seluruh pembiayaan forum ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan Bupati ini memiliki ketentuan khusus mengenai masa berlakunya, di mana aturan ini dinyatakan berlaku mulai tanggal ditetapkan namun berlaku surut (retroaktif) terhitung sejak tanggal 2 Januari 2015. Hal ini dimaksudkan agar segala aktivitas koordinasi yang telah dilakukan sejak awal tahun dapat terakomodasi secara legalitas dan penganggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 JANUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI

.