Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 20

Tentang PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI PENANGANAN PERMASALAHAN DI KECAMATAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Permasalahan Kecamatan, Penanganan, Forum Komunikasi, Pembentukan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2015 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Forum Komunikasi Penanganan Permasalahan di tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan antar pimpinan instansi di tingkat kecamatan melalui mekanisme koordinasi dan monitoring yang terpadu guna memastikan kelancaran program pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan struktur forum yang bertugas menangani berbagai dinamika sosial dan pemerintahan di tingkat lokal. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Mengkoordinasikan serta mengintegrasikan pelaksanaan tugas fungsional aparatur pemerintah di wilayah kecamatan.
  • Melakukan penilaian secara berkala terhadap intensitas gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
  • Menentukan langkah-langkah konkret dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan permasalahan sosial.
  • Menyusun sistem dan tata cara pengamanan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan stabilitas nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama forum ini adalah menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran program kerja pemerintah melalui alokasi sumber daya yang terukur. Ketentuan teknis mengenai pemberian honorarium bulanan bagi personil forum ditetapkan sebagai berikut:

  1. Camat di seluruh Kabupaten Bantul mendapatkan alokasi sebesar Rp150.000,- per bulan.
  2. Komandan Koramil (Danramil) di seluruh Kabupaten Bantul mendapatkan alokasi sebesar Rp100.000,- per bulan.
  3. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di seluruh Kabupaten Bantul mendapatkan alokasi sebesar Rp100.000,- per bulan.

Seluruh pembiayaan operasional dan honorarium forum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan, di mana keputusan ini ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2015 namun berlaku surut (retroaktif) sejak tanggal 2 Januari 2015. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan tugas pimpinan di kecamatan memiliki dasar hukum yang kuat sejak awal tahun anggaran. Personalia yang ditunjuk wajib melaksanakan tugas sesuai dengan susunan yang tercantum dalam lampiran keputusan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Januari 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.