| Tentang | PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI PENANGANAN PERMASALAHAN DI KECAMATAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 20 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Permasalahan Kecamatan, Penanganan, Forum Komunikasi, Pembentukan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2015 menetapkan pembentukan Forum Komunikasi Penanganan Permasalahan di tingkat kecamatan sebagai wadah untuk menyelaraskan kebijakan antar pimpinan wilayah. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum koordinasi dan monitoring terpadu di seluruh kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bantul guna menjaga stabilitas daerah.
Dokumen ini merinci pembentukan personel dan tugas pokok forum komunikasi yang mencakup aspek-aspek berikut:
Pemerintah daerah memberikan apresiasi berupa honorarium atas pelaksanaan tugas forum tersebut dengan rincian alokasi sebagai berikut:
Keputusan Bupati ini memiliki ketentuan khusus mengenai masa berlakunya, di mana aturan ini dinyatakan berlaku mulai tanggal ditetapkan namun berlaku surut (retroaktif) terhitung sejak tanggal 2 Januari 2015. Hal ini dimaksudkan agar segala aktivitas koordinasi yang telah dilakukan sejak awal tahun dapat terakomodasi secara legalitas dan penganggaran.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 JANUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI
.