| Tentang | PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI PENANGANAN PERMASALAHAN DI KECAMATAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 20 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Permasalahan Kecamatan, Penanganan, Forum Komunikasi, Pembentukan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2015 menetapkan pembentukan Forum Komunikasi Penanganan Permasalahan di tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk memadukan kebijakan antar pimpinan di kecamatan melalui koordinasi dan monitoring guna memastikan penanganan masalah daerah berjalan secara terpadu.
Forum ini memiliki mandat untuk menjalankan fungsi-fungsi strategis di tingkat kecamatan, antara lain:
Fokus utama forum ini adalah menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran program pemerintah melalui pemberian honorarium yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun 2015. Urutan besaran honorarium bulanan bagi anggota forum adalah sebagai berikut:
Keputusan ini memiliki ketentuan khusus terkait masa berlakunya, di mana peraturan ini dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2015. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada dokumen penjabaran anggaran daerah tahun 2015. Forum diwajibkan untuk tidak hanya menangani masalah yang sudah terjadi, tetapi juga menentukan langkah-langkah pencegahan yang efektif di lapangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 JANUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI
.