Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 20

Tentang PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI PENANGANAN PERMASALAHAN DI KECAMATAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Permasalahan Kecamatan, Penanganan, Forum Komunikasi, Pembentukan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2015 menetapkan pembentukan Forum Komunikasi Penanganan Permasalahan di tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk memadukan kebijakan antar pimpinan di kecamatan melalui koordinasi dan monitoring guna memastikan penanganan masalah daerah berjalan secara terpadu.

Poin-Poin Utama

Forum ini memiliki mandat untuk menjalankan fungsi-fungsi strategis di tingkat kecamatan, antara lain:

  • Mengoordinasikan dan mengintegrasikan seluruh pelaksanaan tugas aparatur pemerintah di wilayah kecamatan.
  • Melakukan penilaian terhadap intensitas gangguan ketenteraman dan ketertiban di masyarakat.
  • Menentukan sistem serta tata cara pengamanan untuk memastikan kebijakan dan program Pemerintah Kabupaten Bantul berjalan demi stabilitas nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama forum ini adalah menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran program pemerintah melalui pemberian honorarium yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun 2015. Urutan besaran honorarium bulanan bagi anggota forum adalah sebagai berikut:

  1. Camat se-Kabupaten Bantul sebesar Rp 150.000,00.
  2. Komandan Koramil se-Kabupaten Bantul sebesar Rp 100.000,00.
  3. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) se-Kabupaten Bantul sebesar Rp 100.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memiliki ketentuan khusus terkait masa berlakunya, di mana peraturan ini dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2015. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada dokumen penjabaran anggaran daerah tahun 2015. Forum diwajibkan untuk tidak hanya menangani masalah yang sudah terjadi, tetapi juga menentukan langkah-langkah pencegahan yang efektif di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 JANUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.