| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENERTIBAN KEGIATAN DI KAWASAN OBYEK WISATA PARANGTRITIS DESA PARANGTRITIS, KECAMATAN KRETEK KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 24 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Obyek Wisata Parangtritis, Penertiban, Tim Pelaksana |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2015 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melakukan penertiban terhadap berbagai kegiatan usaha di lokasi-lokasi terlarang pada kawasan obyek wisata Parangtritis. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan fungsi kawasan wisata di Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul.
Keputusan ini mengatur pembentukan Tim Pelaksana Penertiban Kegiatan yang melibatkan berbagai unsur tokoh masyarakat. Tugas pokok tim ini mencakup:
Fokus utama dari keputusan ini adalah pengawasan ketat pada zona preservasi dan penertiban administratif maupun fisik di lapangan. Adapun ketentuan teknis dan penganggaran yang diatur adalah sebagai berikut:
Peraturan ini secara tegas melarang adanya kegiatan usaha di zona preservasi dan mengatur sanksi disiplin bagi anggota tim berupa pemotongan honorarium dengan ketentuan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 Januari 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.