Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 24

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENERTIBAN KEGIATAN DI KAWASAN OBYEK WISATA PARANGTRITIS DESA PARANGTRITIS, KECAMATAN KRETEK KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 24
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Obyek Wisata Parangtritis, Penertiban, Tim Pelaksana

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2015 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melakukan penertiban terhadap berbagai kegiatan usaha di lokasi-lokasi terlarang pada kawasan obyek wisata Parangtritis. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan fungsi kawasan wisata di Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan Tim Pelaksana Penertiban Kegiatan yang melibatkan berbagai unsur tokoh masyarakat. Tugas pokok tim ini mencakup:

  • Melakukan sosialisasi mengenai penertiban kegiatan usaha di sepanjang kawasan wisata, mulai dari Parangendog hingga Parangkusumo.
  • Melaksanakan pemantauan secara rutin terhadap aktivitas di lapangan.
  • Melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang ditemukan di kawasan wisata kepada Ketua Tim Penertiban atau Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul.
  • Membangun kerja sama dengan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk efektivitas tugas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah pengawasan ketat pada zona preservasi dan penertiban administratif maupun fisik di lapangan. Adapun ketentuan teknis dan penganggaran yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Pemberian honorarium kepada personel tim ditetapkan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya.
  2. Seluruh pembiayaan tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.
  3. Keputusan ini memiliki sifat retroaktif atau berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2015, meskipun baru ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2015.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini secara tegas melarang adanya kegiatan usaha di zona preservasi dan mengatur sanksi disiplin bagi anggota tim berupa pemotongan honorarium dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pemotongan sebesar 10% per hari bagi personel yang tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah.
  • Pemotongan sebesar 4% per hari bagi personel yang meninggalkan tugas lebih dari 2 kali dalam satu bulan.
  • Pemotongan sebesar 4% per hari bagi personel yang meninggalkan tugas karena sakit lebih dari 2 hari tanpa melampirkan keterangan dokter.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 Januari 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.