Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 27

Tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 27
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hibah Daerah, Naskah Perjanjian, Penandatanganan, Pendelegasian Wewenang

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2015 yang mengatur tentang pendelegasian wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Tahun Anggaran 2015. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah pelaksanaan teknis atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2011 mengenai tata cara penganggaran dan pertanggungjawaban belanja hibah yang telah beberapa kali diubah. Keputusan ini bertujuan untuk mempercepat proses administratif dengan melimpahkan otoritas penandatanganan dari Bupati kepada pejabat di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup pemberian mandat resmi kepada para pejabat daerah untuk menandatangani dokumen hibah atas nama pemerintah daerah. Poin-poin fundamentalnya meliputi:

  • Pendelegasian wewenang penandatanganan NPHD Tahun Anggaran 2015 kepada Kepala SKPD tertentu.
  • Pejabat yang menerima delegasi memiliki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya dan wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati Bantul.
  • Daftar rincian pejabat penerima mandat dan jenis hibah yang dikelola tercantum secara spesifik dalam lampiran keputusan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan daftar pejabat dan alokasi jenis hibah yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan anggaran tahun 2015 sebagai berikut:

  1. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik untuk hibah KPU (Pemilukada).
  2. Kepala Dinas Kesehatan untuk hibah Komisi Penanggulangan Aids Daerah dan PMI.
  3. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi untuk hibah Koperasi Siswa serta Koperasi Konvensional dan Syariah.
  4. Kepala Dinas Pendidikan Dasar untuk hibah SD Unggulan Aisyiyah.
  5. Kepala Kantor Pemuda dan Olah Raga untuk hibah KONI, Pramuka, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia.
  6. Kepala Dinas Sosial untuk hibah UEP WKSBM, pemberdayaan PSM/IPSM, dan Sarpras Masjid.
  7. Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk hibah Pamsimas.
  8. Asisten Administrasi Umum Setda untuk hibah kepada Kelompok Masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Pejabat yang ditunjuk dilarang mengabaikan prinsip pertanggungjawaban kepada Bupati dalam menjalankan kewenangan delegasi tersebut.
  • Segala administrasi yang dilakukan harus sesuai dengan tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan monitoring belanja hibah yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran 2015.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 JANUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.