| Tentang | PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 27 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Hibah Daerah, Naskah Perjanjian, Penandatanganan, Pendelegasian Wewenang |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2015 yang mengatur tentang pendelegasian wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Tahun Anggaran 2015. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah pelaksanaan teknis atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2011 mengenai tata cara penganggaran dan pertanggungjawaban belanja hibah yang telah beberapa kali diubah. Keputusan ini bertujuan untuk mempercepat proses administratif dengan melimpahkan otoritas penandatanganan dari Bupati kepada pejabat di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Isi utama dari keputusan ini mencakup pemberian mandat resmi kepada para pejabat daerah untuk menandatangani dokumen hibah atas nama pemerintah daerah. Poin-poin fundamentalnya meliputi:
Pemerintah menetapkan daftar pejabat dan alokasi jenis hibah yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan anggaran tahun 2015 sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 JANUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.