Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 30

Tentang PEMBERIAN HONORARIUM PEGAWAI HARIAN LEPAS TENAGA KHUSUS BUPATI BANTUL TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 30
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tenaga Khusus Bupati, Pegawai Harian Lepas, Pemberian Honorarium

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2015 yang menetapkan kebijakan mengenai pemberian kompensasi finansial bagi tenaga pendukung operasional pimpinan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menunjuk Pegawai Harian Lepas Tenaga Khusus guna mendukung kelancaran kegiatan Bupati Bantul selama periode tahun anggaran berjalan. Status peraturan ini adalah keputusan penetapan alokasi honorarium yang berlaku spesifik untuk Tahun Anggaran 2015.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna memberikan kepastian hukum bagi penerima honorarium, di antaranya:

  • Penetapan status Pegawai Harian Lepas Tenaga Khusus kepada individu yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah daerah.
  • Penetapan jumlah nominal take home pay atau honor yang diterima setiap bulan oleh tenaga khusus tersebut.
  • Kepastian mengenai sumber dana yang digunakan untuk memenuhi hak keuangan pegawai yang bersangkutan agar tetap sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis mengenai besaran dana dan mekanisme penganggaran dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Pemberian honorarium ditetapkan kepada satu orang tenaga khusus atas nama Yuli Purwaningsih.
  2. Besaran honorarium yang dialokasikan adalah senilai Rp3.210.000,00 (tiga juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulannya.
  3. Mekanisme pembayaran dilakukan secara rutin yang dimulai terhitung sejak bulan Januari 2015.
  4. Seluruh beban biaya yang timbul akibat keputusan ini dialokasikan melalui pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam bagian ketentuan khusus, dokumen ini mengatur mengenai pemberlakuan dan distribusi informasi hukum sebagai berikut:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan pengawasan, termasuk kepada Gubernur DIY, Inspektorat, dan Bappeda Kabupaten Bantul.
  • Ketentuan ini bersifat spesifik untuk mendukung tugas-tugas ad-hoc atau tenaga khusus yang membantu fungsi pemerintahan kepala daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 Januari 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.