| Tentang | PEMBERIAN HONORARIUM PEGAWAI HARIAN LEPAS TENAGA KHUSUS BUPATI BANTUL TAHUN ANGGARAN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 30 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tenaga Khusus Bupati, Pegawai Harian Lepas, Pemberian Honorarium |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2015 yang menetapkan kebijakan mengenai pemberian kompensasi finansial bagi tenaga pendukung operasional pimpinan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menunjuk Pegawai Harian Lepas Tenaga Khusus guna mendukung kelancaran kegiatan Bupati Bantul selama periode tahun anggaran berjalan. Status peraturan ini adalah keputusan penetapan alokasi honorarium yang berlaku spesifik untuk Tahun Anggaran 2015.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna memberikan kepastian hukum bagi penerima honorarium, di antaranya:
Ketentuan teknis mengenai besaran dana dan mekanisme penganggaran dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:
Dalam bagian ketentuan khusus, dokumen ini mengatur mengenai pemberlakuan dan distribusi informasi hukum sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 Januari 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.