| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PROGRAM PENYEDIAAN MAKANAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH TAMAN KANAK-KANAK (PMT– AS TK) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 31 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PMT-AS, Penyediaan, Tim Koordinasi |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2015 yang menetapkan pembentukan tim koordinasi untuk program Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah Taman Kanak-Kanak (PMT-AS TK) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2015. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan ketahanan fisik serta gizi anak sekolah, yang diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kecerdasan anak sejak usia dini.
Tim Koordinasi yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki wewenang dan kewajiban teknis untuk memastikan keberhasilan program melalui langkah-langkah berikut:
Dalam pelaksanaannya, tim ini bekerja dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Tidak terdapat poin larangan pidana khusus, namun terdapat ketentuan bahwa tim harus mematuhi Pedoman Umum Pelaksanaan Program PMT-AS TK yang telah diatur dalam peraturan bupati sebelumnya. Setiap anggota tim yang tercantum dalam lampiran wajib menjalankan fungsi spesifiknya, seperti Bina Gizi Masyarakat pada Dinas Kesehatan untuk memastikan standar nutrisi terpenuhi tanpa penyimpangan prosedur teknis.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 JANUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI
.