Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 31

Tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PROGRAM PENYEDIAAN MAKANAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH TAMAN KANAK-KANAK (PMT– AS TK) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 31
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PMT-AS, Penyediaan, Tim Koordinasi

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2015 yang menetapkan pembentukan tim koordinasi untuk program Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah Taman Kanak-Kanak (PMT-AS TK) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2015. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan ketahanan fisik serta gizi anak sekolah, yang diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kecerdasan anak sejak usia dini.

Poin-Poin Utama

Tim Koordinasi yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki wewenang dan kewajiban teknis untuk memastikan keberhasilan program melalui langkah-langkah berikut:

  • Menyiapkan basis data yang akurat untuk keperluan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan.
  • Merencanakan dan mengoordinasikan seluruh tahapan pelaksanaan PMT-AS TK di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Melakukan fungsi pengawasan (monitoring) dan penilaian (evaluasi) terhadap jalannya distribusi serta konsumsi makanan tambahan.
  • Memberikan pembinaan serta bimbingan teknis secara langsung pada pelaksanaan program di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim ini bekerja dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Tim Koordinasi bertanggung jawab secara penuh kepada Bupati Bantul atas seluruh hasil pelaksanaan tugasnya.
  2. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.
  3. Struktur organisasi tim bersifat lintas sektoral, yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Sekda dan melibatkan berbagai instansi seperti Kantor PMD, Dinas Kesehatan, Bappeda, hingga unsur TP PKK.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Tidak terdapat poin larangan pidana khusus, namun terdapat ketentuan bahwa tim harus mematuhi Pedoman Umum Pelaksanaan Program PMT-AS TK yang telah diatur dalam peraturan bupati sebelumnya. Setiap anggota tim yang tercantum dalam lampiran wajib menjalankan fungsi spesifiknya, seperti Bina Gizi Masyarakat pada Dinas Kesehatan untuk memastikan standar nutrisi terpenuhi tanpa penyimpangan prosedur teknis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 JANUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.