Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 38

Tentang PEMBENTUKAN TIM REVIEW ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD) TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 38
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword LKPD, Tim Review, Pembentukan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2015 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melakukan review atau peninjauan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Peraturan ini bertujuan untuk menjamin akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi dalam laporan keuangan daerah guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Pembentukan struktur organisasi Tim Review yang terdiri dari unsur pembina, pengarah, penanggung jawab, hingga staf administrasi.
  • Tim melibatkan jajaran pejabat tinggi daerah seperti Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah sebagai pengawas utama.
  • Personel teknis pelaksana didominasi oleh tenaga ahli dari Inspektorat Kabupaten Bantul, termasuk para auditor profesional.
  • Lingkup peninjauan mencakup dokumen keuangan untuk Tahun Anggaran 2014 serta laporan semesteran untuk tahun berikutnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang telah dibentuk memiliki prioritas kerja dan langkah pelaksanaan yang terstruktur sebagai berikut:

  1. Menyusun kertas kerja review sebagai basis data pemeriksaan untuk LKPD Tahun Anggaran 2014 serta LKPD Semester I dan II Tahun 2015.
  2. Melaksanakan proses review secara teknis terhadap kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
  3. Menyampaikan laporan hasil peninjauan kepada Bupati Bantul melalui perantara Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul.
  4. Pendanaan untuk seluruh kegiatan operasional tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Keputusan ini berlaku secara surut, yakni tetap dianggap sah dan berlaku sejak tanggal 2 Januari 2015 meskipun dokumen baru ditandatangani beberapa hari setelahnya.
  • Tim yang bertugas dilarang bekerja tanpa koordinasi, di mana seluruh tanggung jawab akhir pelaksanaan tugas berada langsung di bawah Bupati Bantul.
  • Personalia tim bersifat tetap sesuai lampiran, mencakup pelibatan 8 (delapan) orang Auditor yang memiliki kompetensi teknis dalam pengawasan keuangan negara.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 JANUARI 2015

BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI

.