| Tentang | PEMBENTUKAN TIM REVIEW ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD) TAHUN ANGGARAN 2014 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 38 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | LKPD, Tim Review, Pembentukan |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pembentukan Tim Review atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2014. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai, menjamin akurasi, keandalan, serta keabsahan informasi yang disajikan dalam dokumen laporan keuangan pemerintah daerah. Peraturan ini bersifat penetapan struktur kerja (legal standing) bagi tim internal untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi laporan keuangan daerah pada periode transisi anggaran.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus dengan susunan personalia yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, sekretariat daerah, dan inspektorat. Poin-poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Tim yang dibentuk memiliki urutan prioritas dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Dokumen ini mengatur ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan dan integritas personil:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 JANUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.