| Tentang | PEMBENTUKAN TIM REVIEW ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD) TAHUN ANGGARAN 2014 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 38 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | LKPD, Tim Review, Pembentukan |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2015 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melakukan review atau peninjauan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Peraturan ini bertujuan untuk menjamin akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi dalam laporan keuangan daerah guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat.
Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:
Tim yang telah dibentuk memiliki prioritas kerja dan langkah pelaksanaan yang terstruktur sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 JANUARI 2015
BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI
.