Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 38

Tentang PEMBENTUKAN TIM REVIEW ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD) TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 38
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword LKPD, Tim Review, Pembentukan

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pembentukan Tim Review atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2014. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai, menjamin akurasi, keandalan, serta keabsahan informasi yang disajikan dalam dokumen laporan keuangan pemerintah daerah. Peraturan ini bersifat penetapan struktur kerja (legal standing) bagi tim internal untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi laporan keuangan daerah pada periode transisi anggaran.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus dengan susunan personalia yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, sekretariat daerah, dan inspektorat. Poin-poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Pembentukan struktur tim: Menetapkan susunan personalia mulai dari Pembina, Pengarah, Penanggung Jawab, hingga staf administrasi.
  • Ruang lingkup kerja: Cakupan evaluasi meliputi LKPD Tahun Anggaran 2014 serta LKPD Semester I dan II Tahun 2015.
  • Mekanisme Pertanggungjawaban: Tim diwajibkan memberikan laporan hasil kerja secara hierarkis kepada pimpinan daerah untuk memastikan transparansi.
  • Legalitas operasional: Memberikan dasar hukum bagi para auditor dan staf inspektorat dalam mengakses dokumen keuangan daerah yang bersifat krusial.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki urutan prioritas dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Menyusun kertas kerja review (audit work papers) sebagai instrumen utama dalam melakukan pemeriksaan terhadap LKPD 2014 dan LKPD semesteran 2015.
  2. Melaksanakan proses review secara teknis dan substantif terhadap data keuangan yang disajikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  3. Melaporkan hasil review secara tertulis kepada Bupati Bantul melalui Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul.
  4. Segala pembiayaan yang timbul akibat kegiatan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini mengatur ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan dan integritas personil:

  • Pemberlakuan Surut: Keputusan ini ditetapkan pada 14 Januari 2015, namun dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2015 untuk mengakomodasi kegiatan yang sudah berjalan di awal tahun.
  • Kewajiban Pelaporan: Tim dilarang mengabaikan prosedur pelaporan hasil evaluasi dan wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Komposisi Auditor: Penunjukan 8 (delapan) orang auditor pada inspektorat sebagai anggota tim teknis untuk menjamin profesionalitas hasil pemeriksaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 JANUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.