| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PEMUTAKHIRAN DATA INSPEKTORAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 40 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Data Inspektorat, Pemutakhiran, Tim |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2015 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk melakukan pemutakhiran data pada instansi Inspektorat Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai kebijakan baru untuk mendukung kelancaran administrasi hasil pemeriksaan, mencakup pengelolaan temuan dan rekomendasi agar data yang dimiliki pemerintah daerah tetap akurat dan terkini selama tahun anggaran 2015.
Peraturan ini memuat beberapa poin fundamental terkait pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, di antaranya:
Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menetapkan urutan prioritas kerja dan mekanisme pertanggungjawaban sebagai berikut:
Ketentuan dalam keputusan ini bersifat mengikat bagi personel yang ditunjuk dalam lampiran. Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.