Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 40

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMUTAKHIRAN DATA INSPEKTORAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Data Inspektorat, Pemutakhiran, Tim

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2015 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengelola dan memperbarui data hasil pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan administratif untuk tahun anggaran 2015 guna memastikan hasil pemeriksaan terdata dengan baik.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan Tim Pemutakhiran Data Inspektorat Kabupaten Bantul yang bertugas mengelola data hasil audit secara periodik.
  • Tugas tim meliputi penyusunan data temuan, pemberian rekomendasi, serta pendokumentasian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.
  • Dalam menjalankan fungsinya, tim ini memiliki jalur koordinasi yang bersifat hierarkis dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Operasional tim didukung oleh Tim Teknis yang personelnya ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Inspektorat.
  2. Struktur tim terdiri dari berbagai tingkatan jabatan, mulai dari Pembina (Bupati dan Wakil Bupati), Pengarah (Sekretaris Daerah), hingga anggota teknis dari unsur Inspektorat.
  3. Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Segala bentuk pemutakhiran data harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan standar pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlaku, guna menjamin integritas data hasil pemeriksaan.

15 Januari 2015, Sri Surya Widati

.