Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 40

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMUTAKHIRAN DATA INSPEKTORAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Data Inspektorat, Pemutakhiran, Tim

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2015 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk melakukan pemutakhiran data pada instansi Inspektorat Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai kebijakan baru untuk mendukung kelancaran administrasi hasil pemeriksaan, mencakup pengelolaan temuan dan rekomendasi agar data yang dimiliki pemerintah daerah tetap akurat dan terkini selama tahun anggaran 2015.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat beberapa poin fundamental terkait pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, di antaranya:

  • Pembentukan Tim Pemutakhiran Data Inspektorat Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.
  • Tugas utama tim adalah menyusun dan mengolah data yang berasal dari temuan pemeriksaan, rekomendasi yang diberikan, serta laporan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan.
  • Struktur organisasi tim melibatkan berbagai tingkatan jabatan, mulai dari unsur pimpinan daerah hingga staf teknis di lapangan.
  • Pemberian kewenangan kepada Kepala Inspektorat untuk membentuk Tim Teknis guna membantu kelancaran tugas tim utama.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menetapkan urutan prioritas kerja dan mekanisme pertanggungjawaban sebagai berikut:

  1. Penyusunan basis data temuan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat secara sistematis.
  2. Pengolahan data rekomendasi dan pemantauan efektivitas tindak lanjut yang dilakukan oleh entitas yang diperiksa.
  3. Seluruh hasil kerja tim wajib dipertanggungjawabkan secara langsung kepada Bupati Bantul.
  4. Pendanaan operasional tim dibebankan sebesar 100 persen pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul tahun berjalan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan dalam keputusan ini bersifat mengikat bagi personel yang ditunjuk dalam lampiran. Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah:

  • Segala biaya yang timbul tidak diperbolehkan melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD 2015.
  • Keputusan ini bersifat legally binding sejak tanggal ditetapkan dan tidak berlaku surut.
  • Susunan personalia tim terdiri dari unsur Pembina (Bupati), Wakil Pembina (Wakil Bupati), Pengarah, Penanggung Jawab, hingga anggota dari berbagai sub-bagian di Inspektorat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.