| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PEMUTAKHIRAN DATA INSPEKTORAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 40 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Data Inspektorat, Pemutakhiran, Tim |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2015 tentang pembentukan tim khusus untuk mengelola data di lingkungan Inspektorat Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan pemutakhiran terhadap data temuan, rekomendasi, serta hasil tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah. Keputusan ini merupakan penetapan tim operasional untuk tahun anggaran 2015 guna mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini mencakup tugas pokok dan struktur organisasi tim pengawas sebagai berikut:
Penyelenggaraan tim ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis agar pelaksanaan pengawasan berjalan sistematis:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 JANUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.