| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PEMUTAKHIRAN DATA INSPEKTORAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 40 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Data Inspektorat, Pemutakhiran, Tim |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2015 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengelola dan memperbarui data hasil pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan administratif untuk tahun anggaran 2015 guna memastikan hasil pemeriksaan terdata dengan baik.
Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Segala bentuk pemutakhiran data harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan standar pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlaku, guna menjamin integritas data hasil pemeriksaan.
15 Januari 2015, Sri Surya Widati
.