Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 40

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMUTAKHIRAN DATA INSPEKTORAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Data Inspektorat, Pemutakhiran, Tim

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2015 tentang pembentukan tim khusus untuk mengelola data di lingkungan Inspektorat Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan pemutakhiran terhadap data temuan, rekomendasi, serta hasil tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah. Keputusan ini merupakan penetapan tim operasional untuk tahun anggaran 2015 guna mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini mencakup tugas pokok dan struktur organisasi tim pengawas sebagai berikut:

  • Pembentukan Tim Pemutakhiran Data yang bertugas menyusun kembali data-data krusial hasil audit.
  • Tugas utama tim meliputi sinkronisasi data temuan pemeriksaan, penyusunan daftar rekomendasi, dan pemantauan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh instansi terkait.
  • Tim ini dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Personalia tim terdiri dari unsur pimpinan daerah, sekretariat daerah, dan pejabat fungsional pada Inspektorat Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan tim ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis agar pelaksanaan pengawasan berjalan sistematis:

  1. Struktur Pembina: Dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul sebagai pembina utama.
  2. Tim Pengarah: Diisi oleh Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, dan Staf Ahli Bupati untuk memberikan arahan kebijakan.
  3. Pelaksana Teknis: Penanggung jawab harian adalah Kepala Inspektorat yang dibantu oleh Tim Teknis khusus.
  4. Pendanaan: Seluruh biaya operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.
  5. Komposisi Anggota: Melibatkan Inspektur Pembantu, para Kasubbag, Pengendali Teknis, serta staf administrasi yang ditunjuk secara resmi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Tim harus bekerja sesuai dengan rincian tugas yang tercantum dalam diktum keputusan dan dilarang melampaui kewenangan yang telah ditetapkan.
  • Segala bentuk output kerja tim harus terdokumentasi dalam bentuk lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari status hukum keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 JANUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.