| Tentang | PEMBENTUKAN TIM EVALUASI BERKALA PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN TAHUN ANGGARAN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 48 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, Pemantauan, Evaluasi Berkala, Tim |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2015 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengawal pelaksanaan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan internal. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mendorong perangkat daerah dan pemerintah desa agar segera merespons dan menyelesaikan temuan atau rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang berlaku khusus untuk mendukung tata kelola keuangan dan pengawasan pada Tahun Anggaran 2015.
Keputusan ini merinci pembentukan Tim Evaluasi Berkala Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan yang memiliki struktur kepengurusan dari tingkat pembina hingga staf administrasi. Poin-poin dasar yang diatur meliputi:
Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menekankan pada ketertiban administrasi dan pengawasan yang berkelanjutan dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang ditetapkan dalam keputusan ini guna menjamin kepastian hukum:
16 JANUARI 2015, SRI SURYA WIDATI
.