Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 48

Tentang PEMBENTUKAN TIM EVALUASI BERKALA PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 48
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, Pemantauan, Evaluasi Berkala, Tim

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2015 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengawal pelaksanaan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan internal. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mendorong perangkat daerah dan pemerintah desa agar segera merespons dan menyelesaikan temuan atau rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang berlaku khusus untuk mendukung tata kelola keuangan dan pengawasan pada Tahun Anggaran 2015.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembentukan Tim Evaluasi Berkala Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan yang memiliki struktur kepengurusan dari tingkat pembina hingga staf administrasi. Poin-poin dasar yang diatur meliputi:

  • Penyusunan personalia tim yang melibatkan unsur pimpinan daerah seperti Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk mengarahkan kebijakan tindak lanjut hasil pemeriksaan agar sesuai dengan standar pengawasan.
  • Koordinasi aktif antara Inspektorat dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Pemerintah Desa dalam menyelesaikan temuan audit.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menekankan pada ketertiban administrasi dan pengawasan yang berkelanjutan dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut oleh perangkat daerah dan desa wajib dilaksanakan setiap triwulan (tiga bulan sekali).
  2. Tim utama dalam menjalankan tugasnya akan dibantu oleh Tim Pelaksana atau Tim Teknis Tindak Lanjut yang ditunjuk langsung oleh Kepala Inspektorat.
  3. Seluruh pendanaan untuk operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.
  4. Pelaporan hasil kerja tim dilakukan secara berkala kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban fungsi pengawasan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang ditetapkan dalam keputusan ini guna menjamin kepastian hukum:

  • Keputusan ini ditetapkan memiliki sifat berlaku surut (retroaktif) sejak tanggal 2 Januari 2015, meskipun naskah keputusan baru ditandatangani pada pertengahan bulan Januari.
  • Segala biaya yang timbul harus digunakan secara efisien dan hanya untuk kepentingan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun anggaran berjalan.
  • Daftar nama dan jabatan yang tertera dalam lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan ini, sehingga perubahan personel harus melalui mekanisme administratif yang resmi.

16 JANUARI 2015, SRI SURYA WIDATI

.