Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 54

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 54
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Ketertiban Umum dan Masyarakat, Tim Peningkatan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2015 yang menetapkan pembentukan Tim Peningkatan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa kondisi ketertiban dan ketentraman yang kondusif merupakan kebutuhan mendasar bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan keamanan kegiatan masyarakat. Keputusan ini berfungsi sebagai landasan hukum formal bagi koordinasi antarinstansi dalam menjaga stabilitas daerah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup pembagian peran dan tanggung jawab dalam struktur tim yang baru dibentuk. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan susunan personalia tim yang terdiri dari unsur pembina, penasehat, ketua, sekretaris, anggota, hingga staf sekretariat.
  • Pelibatan berbagai unsur instansi seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum Setda, hingga unsur Kepolisian melalui Satuan Sabhara dan Satuan Intelijen Polres Bantul.
  • Kewajiban tim untuk melaksanakan pembinaan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mekanisme pelaporan yang mewajibkan tim untuk memberikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki fokus utama dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Menginventarisasi potensi kerawanan: Tim diprioritaskan untuk melakukan pemetaan dan pendataan terhadap potensi gangguan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tugasnya, seluruh personel yang tergabung dalam tim bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  3. Alokasi Dana: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.
  4. Kepemimpinan: Ketua tim dijabat secara ex-officio oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan ini di mana keputusan dinyatakan berlaku surut (retroaktif) sejak tanggal 2 Januari 2015, meskipun baru ditetapkan secara resmi pada pertengahan bulan Januari. Hal ini memastikan bahwa langkah-langkah ketertiban yang telah diambil sejak awal tahun memiliki legalitas yang kuat. Selain itu, tim dilarang melakukan tindakan di luar wewenang inventarisasi dan pembinaan yang telah ditentukan dalam diktum kedua keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 JANUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.