| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 54 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Ketertiban Umum dan Masyarakat, Tim Peningkatan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2015 yang menetapkan pembentukan Tim Peningkatan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa kondisi ketertiban dan ketentraman yang kondusif merupakan kebutuhan mendasar bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan keamanan kegiatan masyarakat. Keputusan ini berfungsi sebagai landasan hukum formal bagi koordinasi antarinstansi dalam menjaga stabilitas daerah.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup pembagian peran dan tanggung jawab dalam struktur tim yang baru dibentuk. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Tim yang dibentuk memiliki fokus utama dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan ini di mana keputusan dinyatakan berlaku surut (retroaktif) sejak tanggal 2 Januari 2015, meskipun baru ditetapkan secara resmi pada pertengahan bulan Januari. Hal ini memastikan bahwa langkah-langkah ketertiban yang telah diambil sejak awal tahun memiliki legalitas yang kuat. Selain itu, tim dilarang melakukan tindakan di luar wewenang inventarisasi dan pembinaan yang telah ditentukan dalam diktum kedua keputusan ini.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 JANUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI
.