| Tentang | Larangan Penebangan Pohon Perindang Jalan |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor: 05/B/Instr/Bt/1996 yang diterbitkan dengan tujuan utama menetapkan Larangan Penebangan Pohon Perindang Jalan di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 4 Tahun 1995 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan, serta Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1992 mengenai Ruang Terbuka Hijau Kota. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman operasional bagi aparatur daerah untuk menjaga kelestarian aset lingkungan hidup di fasilitas publik.
Instruksi ini memuat beberapa poin fundamental yang mendasari kebijakan perlindungan vegetasi jalan, di antaranya:
Terdapat langkah-langkah pelaksanaan dan urutan administratif yang wajib dipatuhi dalam pengelolaan pohon di jalan raya, yaitu:
Untuk memastikan penegakan aturan, dokumen ini menetapkan larangan dan konsekuensi sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juni 1996 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.