Instruksi Bupati Tahun 1996 Nomor 5

Tentang Larangan Penebangan Pohon Perindang Jalan
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor: 05/B/Instr/Bt/1996 yang diterbitkan dengan tujuan utama menetapkan Larangan Penebangan Pohon Perindang Jalan di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 4 Tahun 1995 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan, serta Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1992 mengenai Ruang Terbuka Hijau Kota. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman operasional bagi aparatur daerah untuk menjaga kelestarian aset lingkungan hidup di fasilitas publik.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memuat beberapa poin fundamental yang mendasari kebijakan perlindungan vegetasi jalan, di antaranya:

  • Penegasan status hukum bahwa seluruh pohon perindang jalan adalah milik sah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
  • Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Camat, dan Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Bantul untuk melakukan pengawasan dan edukasi.
  • Adanya kewajiban bagi instansi terkait untuk memberikan penyuluhan secara intensif kepada masyarakat mengenai aspek legal dan fungsi lingkungan dari pohon perindang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat langkah-langkah pelaksanaan dan urutan administratif yang wajib dipatuhi dalam pengelolaan pohon di jalan raya, yaitu:

  1. Penyuluhan Terpadu: Memprioritaskan pemberian informasi kepada masyarakat mengenai larangan penebangan pohon yang ditanam di badan jalan.
  2. Mekanisme Perizinan: Segala bentuk penebangan atau penggantian pohon karena alasan mati atau rusak wajib mendapatkan ijin tertulis dari Bupati melalui cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul.
  3. Ketentuan Penggantian: Proses penggantian pohon harus dilakukan sesuai dengan jenis pohon yang ada di sekitarnya agar estetika dan fungsi penghijauan tetap konsisten.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk memastikan penegakan aturan, dokumen ini menetapkan larangan dan konsekuensi sebagai berikut:

  • Masyarakat umum dilarang keras menebang pohon perindang atau pohon lain yang berada di badan jalan tanpa mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan.
  • Setiap individu atau kelompok yang menebang pohon tanpa ijin resmi dianggap sebagai penebang liar.
  • Terhadap pelanggaran tersebut, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tersebut.
  • Larangan ini juga mempertegas aturan sebelumnya yang melarang masyarakat mengambil dahan, ranting, daun, buah, atau memanjat pohon di tepi jalan kecuali oleh petugas dinas untuk kepentingan pemeliharaan rutin.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juni 1996 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.