Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 65

Tentang PAGU RUMAH TANGGA SASARAN PENERIMA MANFAAT BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN DI KECAMATAN DAN DESA SE-KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 65
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kecamatan dan Desa, Rumah Tangga Miskin, Beras, Rumah Tangga Sasaran

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2015 yang menetapkan alokasi atau pagu bantuan beras bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) agar distribusi bantuan tepat sasaran dan efisien di tingkat kecamatan hingga desa untuk tahun anggaran 2015.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi subjek penerima dan sumber data yang digunakan:

  • Penerima manfaat program ini disebut sebagai Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM).
  • Data RTS-PM yang digunakan merujuk pada hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) Tahun 2011 yang dikelola oleh TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan).
  • Total penerima bantuan di seluruh Kabupaten Bantul ditetapkan sebanyak 88.611 RTS-PM dengan total pagu beras mencapai 15.949.980 kilogram.
  • Rincian spesifik mengenai jumlah penerima per desa dan kecamatan tercantum dalam lampiran peraturan yang menjadi satu kesatuan hukum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis penyaluran bantuan diatur berdasarkan ketentuan angka berikut ini:

  1. Jangka waktu pemberian bantuan dilakukan selama 12 bulan berturut-turut.
  2. Setiap rumah tangga sasaran menerima jatah beras sebanyak 15 kilogram setiap bulannya.
  3. Harga tebus beras ditetapkan sebesar Rp1.600,00 per kilogram.
  4. Titik distribusi atau penyerahan beras dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) kepada pelaksana di tingkat desa yang berlokasi di Balai Desa masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan administratif dan tanggung jawab operasional diatur sebagai berikut:

  • Camat dan Lurah Desa memegang tanggung jawab penuh dalam penyelesaian masalah administrasi dan mekanisme pembayaran beras Raskin di wilayahnya.
  • Segala bentuk penyelesaian pembayaran harus dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menghambat distribusi tahap berikutnya.
  • Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.