Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 66

Tentang PENUNJUKAN KOORDINATOR TENAGA KERJA SUKARELA OTONOM (TKS-O) DAN TENAGA KERJA SUKARELA OTONOM (TKS-O) PROGRAM COMMUNITY DEVELOPMENT DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 66
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberdayaan Masyarakat, Bantuan Keuangan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2015 adalah peraturan yang menetapkan personil resmi untuk mengelola program Community Development dan Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah percepatan pengentasan kemiskinan melalui pendampingan kelompok masyarakat dengan memanfaatkan dana bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci penunjukan serta pembagian tugas bagi Koordinator Tenaga Kerja Sukarela Otonom (TKS-O) dan anggota TKS-O. Poin teknis yang diatur meliputi:

  • Pembagian wilayah kerja dilakukan .
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.