| Tentang | PENUNJUKAN KOORDINATOR TENAGA KERJA SUKARELA OTONOM (TKS-O) DAN TENAGA KERJA SUKARELA OTONOM (TKS-O) PROGRAM COMMUNITY DEVELOPMENT DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 66 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberdayaan Masyarakat, Bantuan Keuangan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2015 adalah peraturan yang menetapkan personil resmi untuk mengelola program Community Development dan Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah percepatan pengentasan kemiskinan melalui pendampingan kelompok masyarakat dengan memanfaatkan dana bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dokumen ini merinci penunjukan serta pembagian tugas bagi Koordinator Tenaga Kerja Sukarela Otonom (TKS-O) dan anggota TKS-O. Poin teknis yang diatur meliputi: