Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 104

Tentang PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANAAN KEGIATAN SIARAN ACARA TAMAN GABUSAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 104
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Taman Gabusan, Siaran, Panitia

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2015 menetapkan pembentukan Panitia Pelaksanaan Kegiatan Siaran Acara Taman Gabusan di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2015. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan siaran acara Taman Gabusan di stasiun televisi TVRI Daerah Istimewa Yogyakarta berjalan dengan daya guna dan hasil guna yang optimal sebagai media informasi dan promosi daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan struktur kepanitiaan yang bertugas mengelola aspek administratif dan teknis penyiaran. Poin-poin utama dalam tugas panitia meliputi:

  • Menjalin kerja sama dengan pihak TVRI Stasiun Daerah Istimewa Yogyakarta dalam merencanakan dan merumuskan materi siaran.
  • Melaksanakan seluruh rangkaian siaran acara Taman Gabusan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan.
  • Memberikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Panitia memiliki kewenangan penuh dalam mengatur detail operasional siaran dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Menentukan tema acara yang akan diangkat agar relevan dengan visi pembangunan daerah.
  2. Memilih narasumber yang memiliki kompetensi sesuai dengan topik yang dibahas dalam siaran.
  3. Menyusun jadwal waktu siaran serta mengatur teknis pelaksanaan siaran baik di dalam studio (indoor) maupun di luar studio (outdoor).
  4. Memastikan kelancaran proses produksi baik untuk siaran langsung (live) maupun siaran rekaman (recorded).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini:

  • Seluruh pembiayaan pelaksanaan kegiatan wajib bersumber dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.
  • Panitia pelaksana secara hierarkis bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan fungsinya.
  • Peraturan ini memiliki ketentuan retroaktif atau berlaku surut, di mana keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan namun dinyatakan berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2015.
  • Susunan personalia kepanitiaan melibatkan unsur pimpinan daerah, sekretariat daerah, hingga jajaran fungsional di bagian humas.

Ditetapkan pada tanggal: 05 FEBRUARI 2015

BUPATI BANTUL: SRI SURYA WIDATI

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.