Instruksi Bupati Tahun 1996 Nomor 6

Tentang Pembentukan Tim Pengelola Peranan Wanita Dalam Pembangunan Tingkat Kecamatan Dan Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06/B/Instr/Bt/1996 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pengelola Peranan Wanita Dalam Pembangunan (P2W) di tingkat kecamatan dan desa. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk meningkatkan efektivitas, daya guna, dan hasil guna dalam pelaksanaan program pemberdayaan wanita di seluruh wilayah Kabupaten Bantul melalui struktur organisasi yang jelas di tingkat akar rumput.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memuat arahan pembentukan tim pengelola dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  1. Tingkat Kecamatan: Camat diinstruksikan membentuk tim pengelola tingkat kecamatan dengan kedudukan sebagai penanggung jawab koordinasi kewilayahan.
  2. Tingkat Desa: Kepala Desa diinstruksikan membentuk tim pengelola tingkat desa dengan kedudukan sebagai penanggung jawab pelaksanaan operasional di desa masing-masing.
  3. Unsur Pendukung: Dalam menjalankan tugasnya, Camat dibantu oleh unsur Tim Pembina Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) dan Tim Penggerak PKK Kecamatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan program menitikberatkan pada koordinasi yang terstruktur dan evaluasi berkelanjutan dengan rincian teknis sebagai berikut:

  • Koordinasi Berkala: Penyelenggaraan rapat koordinasi di tingkat kecamatan wajib dilakukan secara berkala minimal 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
  • Fungsi Manajerial: Tim tingkat kecamatan memiliki fungsi utama untuk mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, serta menyampaikan laporan pelaksanaan upaya peranan wanita kepada Bupati.
  • Wadah Organisasi: Di tingkat desa, penanganan upaya P2W wajib menggunakan wadah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD).
  • Mekanisme Pelaporan: Kepala Desa memiliki kewajiban teknis untuk melaporkan seluruh pelaksanaan program kepada Camat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini bersifat wajib dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh Camat dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Ketentuan dalam instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan merujuk pada petunjuk teknis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1996. Segala bentuk koordinasi harus melibatkan unsur-unsur terkait agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan program di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juli 1996 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.