| Tentang | Pembentukan Tim Pengelola Peranan Wanita Dalam Pembangunan Tingkat Kecamatan Dan Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor: 06/B/Instr/Bt/1996 yang mengatur tentang pembentukan tim pengelola program Peningkatan Peranan Wanita Dalam Pembangunan (P2W). Instruksi ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan program pemberdayaan wanita di wilayah Kabupaten Bantul, baik di tingkat kecamatan maupun tingkat desa.
Instruksi ini memberikan perintah langsung kepada para Camat dan Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Bantul untuk membentuk struktur pengelola program dengan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat beberapa langkah teknis dan prioritas pelaksanaan yang harus diikuti oleh para pejabat terkait, yaitu:
Instruksi ini bersifat mengikat dan harus segera dilaksanakan sejak tanggal dikeluarkan. Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juli 1996 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.