Instruksi Bupati Tahun 1996 Nomor 6

Tentang Pembentukan Tim Pengelola Peranan Wanita Dalam Pembangunan Tingkat Kecamatan Dan Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor: 06/B/Instr/Bt/1996 yang mengatur tentang pembentukan tim pengelola program Peningkatan Peranan Wanita Dalam Pembangunan (P2W). Instruksi ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan program pemberdayaan wanita di wilayah Kabupaten Bantul, baik di tingkat kecamatan maupun tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan perintah langsung kepada para Camat dan Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Bantul untuk membentuk struktur pengelola program dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Camat berfungsi sebagai penanggung jawab koordinasi penanganan upaya P2W di wilayah kerjanya.
  • Kepala Desa berfungsi sebagai penanggung jawab pelaksanaan teknis program P2W di tingkat desa.
  • Pelaksanaan tugas di tingkat kecamatan didukung oleh unsur Tim Pembina LKMD dan Tim Penggerak PKK Kecamatan.
  • Pelaksanaan program di tingkat desa wajib menggunakan wadah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa langkah teknis dan prioritas pelaksanaan yang harus diikuti oleh para pejabat terkait, yaitu:

  1. Penyelenggaraan rapat koordinasi di tingkat kecamatan dilakukan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
  2. Camat wajib melakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin terhadap perkembangan program di wilayahnya.
  3. Camat berkewajiban menyampaikan laporan hasil koordinasi dan pelaksanaan program secara langsung kepada Bupati.
  4. Kepala Desa berkewajiban melaporkan seluruh pelaksanaan program P2W di tingkat desa kepada Camat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini bersifat mengikat dan harus segera dilaksanakan sejak tanggal dikeluarkan. Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Segala bentuk upaya peningkatan peranan wanita tidak boleh dilakukan di luar koordinasi tim yang telah dibentuk guna menghindari tumpang tindih kewenangan.
  • Struktur organisasi tim pengelola harus memperhatikan unsur-unsur pembina yang sudah ada agar terjadi sinkronisasi kerja.
  • Instruksi ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan di Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juli 1996 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.