| Tentang | Pembentukan Tim Pengelola Peranan Wanita Dalam Pembangunan Tingkat Kecamatan Dan Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06/B/Instr/Bt/1996 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pengelola Peranan Wanita Dalam Pembangunan (P2W) di tingkat kecamatan dan desa. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk meningkatkan efektivitas, daya guna, dan hasil guna dalam pelaksanaan program pemberdayaan wanita di seluruh wilayah Kabupaten Bantul melalui struktur organisasi yang jelas di tingkat akar rumput.
Instruksi ini memuat arahan pembentukan tim pengelola dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Pelaksanaan program menitikberatkan pada koordinasi yang terstruktur dan evaluasi berkelanjutan dengan rincian teknis sebagai berikut:
Instruksi ini bersifat wajib dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh Camat dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Ketentuan dalam instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan merujuk pada petunjuk teknis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1996. Segala bentuk koordinasi harus melibatkan unsur-unsur terkait agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan program di lapangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juli 1996 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.