Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 105

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENERBITAN TABLOID/MAJALAH SEJADA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 105
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Majalah Sejada, Tim Penerbitan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2015 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim kerja untuk pengelolaan media komunikasi resmi pemerintah daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memasyarakatkan berbagai kegiatan pembangunan serta meningkatkan transparansi dan sikap keterbukaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui penerbitan media ini, diharapkan tercipta komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah dan masyarakat guna meningkatkan partisipasi publik.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan struktur Tim Penerbitan Tabloid/Majalah Sejada yang terdiri dari unsur penasehat, penanggung jawab, hingga pelaksana teknis.
  • Tim bertugas mengelola seluruh siklus produksi media, mulai dari penyiapan bahan, penyusunan materi, hingga proses penerbitan secara fisik.
  • Penyampaian informasi melalui media ini bertujuan untuk memberikan pengertian dan keyakinan kepada masyarakat terkait program-program kerja pemerintah.
  • Dalam aspek akuntabilitas, tim diwajibkan memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Target frekuensi penerbitan tabloid atau majalah Sejada pada tahun anggaran 2015 ditetapkan sebanyak 4 edisi.
  2. Alokasi pendanaan untuk seluruh kegiatan penerbitan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.
  3. Susunan personalia tim melibatkan jabatan struktural strategis, di antaranya:
    1. Penasehat: Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
    2. Penanggung Jawab: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah.
    3. Editor: Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah.
    4. Tim Teknis: Meliputi unsur Kasubbag Pemberitaan, fotografer, serta staf bagian desain dan tata letak (layout).

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memiliki ketentuan khusus terkait masa berlakunya, di mana keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan namun dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2015. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan legalitas hukum terhadap kegiatan tim yang mungkin sudah berjalan sebelum surat keputusan ini ditandatangani secara resmi. Seluruh operasional tim harus berpedoman pada kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran yang berlaku di Kabupaten Bantul agar tidak terjadi penyimpangan administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 05 FEBRUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.