| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENERBITAN TABLOID/MAJALAH SEJADA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 105 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Majalah Sejada, Tim Penerbitan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2015 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim kerja untuk pengelolaan media komunikasi resmi pemerintah daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memasyarakatkan berbagai kegiatan pembangunan serta meningkatkan transparansi dan sikap keterbukaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui penerbitan media ini, diharapkan tercipta komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah dan masyarakat guna meningkatkan partisipasi publik.
Peraturan ini memiliki ketentuan khusus terkait masa berlakunya, di mana keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan namun dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2015. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan legalitas hukum terhadap kegiatan tim yang mungkin sudah berjalan sebelum surat keputusan ini ditandatangani secara resmi. Seluruh operasional tim harus berpedoman pada kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran yang berlaku di Kabupaten Bantul agar tidak terjadi penyimpangan administratif.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 05 FEBRUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.