| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI/PEMANTAUAN TEKNIS PELAKSANAAN DAN EVALUASI DANA TUGAS PEMBANTUAN DAN DANA ALOKASI KHUSUS |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 112 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Dana Alokasi Khusus, Dana Tugas Pembantuan, Evaluasi, Tim |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2015 merupakan peraturan yang menetapkan Pembentukan Tim Koordinasi/Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Dana Tugas Pembantuan dan Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk memastikan pengelolaan dana transfer dari Pemerintah Pusat dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal, serta menjamin kesesuaian antara input (masukan), output (keluaran), result (hasil), dan benefit (manfaat) bagi daerah.
Keputusan ini secara mendasar membagi tugas koordinasi dan pemantauan ke dalam dua kelompok teknis utama dengan fungsi sebagai berikut:
Prioritas pelaksanaan dan langkah teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 09 FEBRUARI 2015 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.