Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 112

Tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI/PEMANTAUAN TEKNIS PELAKSANAAN DAN EVALUASI DANA TUGAS PEMBANTUAN DAN DANA ALOKASI KHUSUS
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 112
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Dana Alokasi Khusus, Dana Tugas Pembantuan, Evaluasi, Tim

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2015 merupakan peraturan yang menetapkan Pembentukan Tim Koordinasi/Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Dana Tugas Pembantuan dan Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk memastikan pengelolaan dana transfer dari Pemerintah Pusat dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal, serta menjamin kesesuaian antara input (masukan), output (keluaran), result (hasil), dan benefit (manfaat) bagi daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara mendasar membagi tugas koordinasi dan pemantauan ke dalam dua kelompok teknis utama dengan fungsi sebagai berikut:

  • Tim Teknis Tugas Pembantuan (TP) bertugas melakukan sinkronisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, menyiapkan perangkat daerah pelaksana, serta melakukan pengendalian dan pengawasan program.
  • Tim Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) bertugas melakukan pemantauan teknis di lapangan, berkoordinasi dengan organisasi pelaksana pusat dan provinsi, serta mengonsolidasikan laporan dari berbagai SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
  • Hasil kerja dari kedua tim ini wajib dilaporkan secara berkala kepada Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas pelaksanaan dan langkah teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Sinkronisasi Program: Menyelaraskan program tugas pembantuan agar sejalan dengan urusan pemerintahan daerah.
  2. Pengendalian Teknis: Melakukan pembinaan dan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan anggaran di tingkat dinas.
  3. Konsolidasi Laporan: Mengumpulkan dan menyatukan laporan dari seluruh SKPD untuk mempermudah evaluasi kebijakan.
  4. Rekomendasi Kebijakan: Memberikan masukan teknis kepada Bupati Bantul berdasarkan hasil pemantauan di lapangan.
  5. Alokasi Anggaran: Seluruh biaya operasional tim dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini adalah:

  • Tim Teknis tidak diperkenankan berjalan sendiri-sendiri dan wajib melakukan koordinasi dengan organisasi pelaksana di tingkat pusat maupun provinsi melalui forum koordinasi.
  • Seluruh personel yang tercantum dalam struktur organisasi (mulai dari Pembina hingga Staf Sekretariat) terikat pada tanggung jawab hierarkis yang berakhir pada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini bersifat operasional tahunan dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya tahun anggaran terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 09 FEBRUARI 2015 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.