| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERMASALAHAN IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 116 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PNS, Perkawinan dan Perceraian, Ijin, Penanganan Permasalahan, Tim |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 116 Tahun 2015 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menangani ijin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan struktur kerja baru untuk tahun anggaran 2015 guna meningkatkan kedisiplinan pegawai dan memastikan penanganan masalah keluarga dilakukan secara profesional sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Keputusan ini mengatur pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Ijin Perkawinan dan Perceraian dengan susunan personalia yang melibatkan pejabat lintas sektor di Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:
Tim memiliki mandat untuk menjalankan prosedur penanganan masalah perkawinan dengan urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Seluruh pembiayaan pelaksanaan tugas tim ini dialokasikan dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.
Terdapat ketentuan khusus yang menyatakan bahwa Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun memiliki sifat berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2015. Hal ini menunjukkan bahwa segala tindakan administratif yang telah dilakukan sejak awal tahun dianggap sah dalam bingkai keputusan ini. Tim diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul sebagai pemberi mandat tertinggi di daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 09 FEBRUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.