Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 116

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERMASALAHAN IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 116
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PNS, Perkawinan dan Perceraian, Ijin, Penanganan Permasalahan, Tim

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 116 Tahun 2015 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menangani ijin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan struktur kerja baru untuk tahun anggaran 2015 guna meningkatkan kedisiplinan pegawai dan memastikan penanganan masalah keluarga dilakukan secara profesional sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Ijin Perkawinan dan Perceraian dengan susunan personalia yang melibatkan pejabat lintas sektor di Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:

  • Pembentukan struktur organisasi tim yang terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Anggota, hingga Staf Sekretariat.
  • Pelibatan aktif Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bantul sebagai motor utama operasional tim.
  • Landasan hukum yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan mengenai disiplin PNS.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim memiliki mandat untuk menjalankan prosedur penanganan masalah perkawinan dengan urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan pemanggilan resmi terhadap para pihak yang bermasalah untuk mendapatkan keterangan yang diperlukan.
  2. Mengupayakan mediasi untuk merukunkan kembali para pihak guna mempertahankan keutuhan rumah tangga pegawai.
  3. Memberikan rekomendasi atau usulan pemberian ijin perceraian hanya dalam kondisi para pihak sudah benar-benar tidak dapat didamaikan.
  4. Penyusunan laporan hasil penanganan serta penyiapan draf surat ijin perkawinan maupun perceraian secara administratif.

Seluruh pembiayaan pelaksanaan tugas tim ini dialokasikan dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang menyatakan bahwa Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun memiliki sifat berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2015. Hal ini menunjukkan bahwa segala tindakan administratif yang telah dilakukan sejak awal tahun dianggap sah dalam bingkai keputusan ini. Tim diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul sebagai pemberi mandat tertinggi di daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 09 FEBRUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.