Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 116

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERMASALAHAN IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 116
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PNS, Perkawinan dan Perceraian, Ijin, Penanganan Permasalahan, Tim

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 116 Tahun 2015 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menangani permasalahan ijin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pegawai serta memastikan penanganan masalah keluarga dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pembentukan tim dengan susunan personalia yang melibatkan pejabat struktural di Kabupaten Bantul. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur organisasi tim yang terdiri dari Pembina, Ketua, hingga Staf Sekretariat.
  • Tim ini memiliki kewenangan administratif untuk melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang mengajukan ijin perkawinan maupun perceraian.
  • Hasil kerja tim berupa laporan dan usulan rekomendasi akan menjadi dasar pengambilan keputusan oleh kepala daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim memiliki tugas dan tanggung jawab yang terstruktur untuk memastikan setiap kasus ditangani secara objektif. Urutan langkah pelaksanaan tugas tim meliputi:

  1. Melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang bermasalah untuk dimintai keterangan secara langsung.
  2. Mengupayakan mediasi untuk merukunkan kembali para pihak agar keutuhan rumah tangga dapat dipertahankan.
  3. Memberikan usulan pemberian ijin perceraian hanya apabila para pihak sudah benar-benar tidak dapat didamaikan.
  4. Membuat laporan tertulis hasil penanganan serta menyiapkan draf surat ijin terkait status perkawinan pegawai.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Dalam menjalankan tugasnya, tim diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Segala biaya yang muncul dari aktivitas tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.
  • Keputusan ini berlaku secara retroaktif atau berlaku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2015, meskipun baru secara resmi ditetapkan pada bulan Februari.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 09 FEBRUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.