| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERMASALAHAN IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 116 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PNS, Perkawinan dan Perceraian, Ijin, Penanganan Permasalahan, Tim |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 116 Tahun 2015 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menangani permasalahan ijin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pegawai serta memastikan penanganan masalah keluarga dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini menetapkan pembentukan tim dengan susunan personalia yang melibatkan pejabat struktural di Kabupaten Bantul. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Tim memiliki tugas dan tanggung jawab yang terstruktur untuk memastikan setiap kasus ditangani secara objektif. Urutan langkah pelaksanaan tugas tim meliputi:
Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 09 FEBRUARI 2015 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.