| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 123 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Kesehatan Daerah, Jaminan, Pengelola Program, Tim |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2015 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mengelola program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2015. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menjamin peningkatan akses serta mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui sistem penjaminan kesehatan yang terintegrasi di tingkat daerah.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi pengelola program yang terdiri dari jajaran pejabat daerah guna memastikan koordinasi yang efektif. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:
Dalam pelaksanaannya, tim pengelola diberikan mandat untuk memprioritaskan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Keputusan ini memuat ketentuan khusus mengenai masa berlakunya aturan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 FEBRUARI 2015. BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI
.