Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 123

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 123
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kesehatan Daerah, Jaminan, Pengelola Program, Tim

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2015 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mengelola program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2015. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menjamin peningkatan akses serta mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui sistem penjaminan kesehatan yang terintegrasi di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi pengelola program yang terdiri dari jajaran pejabat daerah guna memastikan koordinasi yang efektif. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:

  • Pembentukan Tim Pengarah yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan daerah untuk memberikan landasan kebijakan strategis.
  • Pembentukan Tim Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab atas implementasi harian program di lapangan.
  • Penegasan bahwa susunan personalia tim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim pengelola diberikan mandat untuk memprioritaskan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Menetapkan arah kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi program Jamkesda agar selaras dengan tujuan pemerintah daerah.
  2. Melakukan pembinaan dan pengendalian secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program kesehatan.
  3. Menyelenggarakan pertemuan review atau evaluasi secara berkala guna memantau perkembangan dan efektivitas program.
  4. Menyelesaikan permasalahan operasional yang melibatkan berbagai instansi atau lintas sektor di Kabupaten Bantul.
  5. Seluruh biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memuat ketentuan khusus mengenai masa berlakunya aturan, yaitu:

  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun memiliki sifat retroaktif atau berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2015 untuk memberikan legalitas pada kegiatan yang telah dimulai di awal tahun.
  • Tim diwajibkan untuk menjaga integritas pelaksanaan program agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak mendapatkan jaminan kesehatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 FEBRUARI 2015. BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI

.