| Tentang | PEMBENTUKAN KAMPUNG KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Keluarga Berencana, Kampung, Pembentukan |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 01 Tahun 2016 mengenai pembentukan Kampung Keluarga Berencana (Kampung KB) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini merupakan peraturan baru yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan strategis dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kesejahteraan Keluarga Berencanaan Nasional (BKKBN) guna mempercepat capaian program kependudukan di tingkat lokal.
Instruksi ini menekankan kewajiban bagi seluruh pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan perintah ini dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan tanpa terkecuali. Tidak terdapat aturan peralihan yang kompleks, namun dinyatakan secara khusus bahwa instruksi ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan untuk segera diimplementasikan di lapangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 FEBRUARI 2016 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.