Instruksi Bupati Tahun 2016 Nomor 1

Tentang PEMBENTUKAN KAMPUNG KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Keluarga Berencana, Kampung, Pembentukan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 01 Tahun 2016 mengenai pembentukan Kampung Keluarga Berencana (Kampung KB) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini merupakan peraturan baru yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan strategis dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kesejahteraan Keluarga Berencanaan Nasional (BKKBN) guna mempercepat capaian program kependudukan di tingkat lokal.

Poin-Poin Utama

  • Instruksi ini ditujukan kepada Kepala BKKP2KB Kabupaten Bantul, para Camat, serta para Lurah Desa di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Fokus utama adalah pembentukan unit Kampung KB yang berlokasi di tingkat pedukuhan sebagai garda terdepan pelayanan kependudukan.
  • Instansi terkait diwajibkan untuk melakukan pemantauan dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pembentukan ini secara berkala kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pembentukan Kampung KB harus diprioritaskan pada tingkat pedukuhan dengan kriteria utama adanya keterpaduan program kependudukan, Keluarga Berencana, dan pembangunan keluarga.
  2. Seluruh proses pelaksanaan harus dijalankan secara sistematis dan terkoordinasi antar instansi.
  3. Pihak yang bertanggung jawab sebagai koordinator utama seluruh kegiatan pembentukan ini adalah Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini menekankan kewajiban bagi seluruh pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan perintah ini dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan tanpa terkecuali. Tidak terdapat aturan peralihan yang kompleks, namun dinyatakan secara khusus bahwa instruksi ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan untuk segera diimplementasikan di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 FEBRUARI 2016 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.