| Tentang | OPTIMALISASI PEMANFAATAN PEKARANGAN TERPADU MELALUI “GERAKAN MAKARYO MBANGUN DESA†|
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pekarangan, Optimalisasi Pemanfaatan |
Instruksi Bupati Bantul Nomor 02 Tahun 2016 adalah peraturan yang diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan lahan pekarangan secara terpadu di lingkungan masyarakat Kabupaten Bantul. Dokumen ini bertujuan untuk menciptakan sumber pangan alternatif yang mendukung ketahanan pangan daerah melalui sebuah inisiatif yang disebut sebagai Gerakan Makaryo Mbangun Desa.
Instruksi ini memberikan mandat kepada jajaran perangkat daerah mulai dari tingkat dinas, kecamatan, hingga tingkat desa untuk melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, terdapat prioritas dan langkah teknis yang harus diikuti oleh para pemangku kepentingan, yaitu:
Instruksi ini menekankan bahwa seluruh kegiatan harus dikoordinasikan secara terpusat oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Bantul untuk menjaga sinkronisasi antarlembaga. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan, namun ditekankan bahwa instruksi ini bersifat segera dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sejak tanggal ditetapkan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Camat dan Lurah di wilayah Kabupaten Bantul tanpa terkecuali.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 April 2016 oleh Bupati Bantul, Drs.H. SUHARSONO.
.