Instruksi Bupati Tahun 2016 Nomor 2

Tentang OPTIMALISASI PEMANFAATAN PEKARANGAN TERPADU MELALUI “GERAKAN MAKARYO MBANGUN DESA”
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pekarangan, Optimalisasi Pemanfaatan

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Bantul Nomor 02 Tahun 2016 adalah peraturan yang diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan lahan pekarangan secara terpadu di lingkungan masyarakat Kabupaten Bantul. Dokumen ini bertujuan untuk menciptakan sumber pangan alternatif yang mendukung ketahanan pangan daerah melalui sebuah inisiatif yang disebut sebagai Gerakan Makaryo Mbangun Desa.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat kepada jajaran perangkat daerah mulai dari tingkat dinas, kecamatan, hingga tingkat desa untuk melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:

  • Mempromosikan pemanfaatan pekarangan untuk kegiatan pertanian tanaman pangan, perikanan, dan peternakan.
  • Mewajibkan instansi terkait untuk menyusun pedoman serta petunjuk teknis agar pelaksanaan di lapangan memiliki standar yang jelas.
  • Menggerakkan peran aktif Tim Penggerak PKK di semua tingkatan untuk melakukan pendampingan langsung kepada keluarga.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat prioritas dan langkah teknis yang harus diikuti oleh para pemangku kepentingan, yaitu:

  1. Pemanfaatan lahan wajib disesuaikan dengan potensi lokal masing-masing wilayah untuk hasil yang maksimal.
  2. Pengembangan kegiatan diutamakan melalui pembuatan demplot (lahan percontohan) sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.
  3. Kegiatan harus difokuskan pada pemenuhan gizi keluarga dan kecukupan pangan mandiri.
  4. Pelaksanaan program di tingkat desa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini menekankan bahwa seluruh kegiatan harus dikoordinasikan secara terpusat oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Bantul untuk menjaga sinkronisasi antarlembaga. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan, namun ditekankan bahwa instruksi ini bersifat segera dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sejak tanggal ditetapkan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Camat dan Lurah di wilayah Kabupaten Bantul tanpa terkecuali.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 April 2016 oleh Bupati Bantul, Drs.H. SUHARSONO.

.