| Tentang | Peningkatan Pelaksanaan Gerakan Disiplin Nasional Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 08/Inst/Bt/1996 yang mengatur tentang Peningkatan Pelaksanaan Gerakan Disiplin Nasional (GDN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk menciptakan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa guna meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan disiplin kerja pegawai.
Instruksi ini memberikan arahan tegas kepada berbagai jajaran pemerintahan dan masyarakat untuk memperkuat budaya disiplin dengan poin-poin sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, terdapat langkah-langkah teknis dan prioritas yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran aparatur, antara lain:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan pengawasan yang diatur guna memastikan instruksi ini berjalan efektif:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 September 1996 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.