Instruksi Bupati Tahun 1996 Nomor 8

Tentang Peningkatan Pelaksanaan Gerakan Disiplin Nasional Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 08/Inst/Bt/1996 yang mengatur tentang Peningkatan Pelaksanaan Gerakan Disiplin Nasional (GDN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk menciptakan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa guna meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan disiplin kerja pegawai.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan arahan tegas kepada berbagai jajaran pemerintahan dan masyarakat untuk memperkuat budaya disiplin dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Kewajiban bagi seluruh Kepala Dinas, Instansi, Kantor, Lembaga Vertikal, maupun otonom untuk menjadi teladan dalam pelaksanaan disiplin.
  • Instruksi ini juga ditujukan kepada Direktur BUMN dan BUMD, Camat, Kepala Desa, serta seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Pelaksanaan Gerakan Disiplin Nasional harus diwujudkan secara nyata dalam kehidupan kerja sehari-hari maupun dalam kehidupan bermasyarakat secara luas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat langkah-langkah teknis dan prioritas yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran aparatur, antara lain:

  1. Melaksanakan Gerakan Disiplin Nasional di lingkungan kerja masing-masing secara konsisten.
  2. Menggunakan Petunjuk Teknis sebagaimana diatur dalam lampiran instruksi sebagai pedoman utama tata laksana pelaksanaan disiplin.
  3. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala dengan menggunakan format laporan resmi yang telah ditentukan dalam lampiran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan pengawasan yang diatur guna memastikan instruksi ini berjalan efektif:

  • Pengawasan dilakukan secara berjenjang melalui Tim Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Gerakan Disiplin Nasional tingkat daerah.
  • Setiap pimpinan unit kerja dilarang mengabaikan prosedur pelaporan berkala yang telah ditetapkan guna menjaga akuntabilitas kinerja.
  • Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 September 1996 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.