Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 7

Tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hibah Daerah, Naskah Perjanjian, Penandatanganan, Pendelegasian Wewenang

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 07 Tahun 2016 yang menetapkan pendelegasian wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Tahun Anggaran 2016. Peraturan ini bersifat teknis dan operasional untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban belanja hibah agar proses birokrasi penyaluran dana hibah kepada masyarakat atau lembaga dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pelimpahan Wewenang: Bupati mendelegasikan hak penandatanganan NPHD yang berupa uang kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Teknis atau pejabat lain yang berwenang.
  • Subjek Penerima Delegasi: Daftar pejabat yang menerima mandat telah ditentukan secara spesifik dalam lampiran keputusan ini sesuai dengan jenis hibah yang dikelola.
  • Pertanggungjawaban: Pejabat yang telah ditunjuk wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul atas pelaksanaan tugas penandatanganan perjanjian tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi penandatanganan hibah dibagi berdasarkan klasifikasi instansi dan jenis penerima hibah sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas Kesehatan: Menangani hibah untuk Komisi Penanggulangan Aids Daerah dan PMI.
  2. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi: Menangani hibah khusus untuk sektor Koperasi.
  3. Kepala Kantor Pemuda dan Olah Raga: Menangani hibah untuk KONI, Pramuka, KNPI, dan berbagai Kelompok Masyarakat di bidang olahraga dan kepemudaan.
  4. Kepala Dinas Sosial: Menangani hibah untuk YKI, kelompok keagamaan, serta lembaga atau organisasi sosial lainnya.
  5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum: Menangani hibah untuk Sekber Kartamantul dan program Pamsimas.
  6. Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bantul: Menangani hibah yang diperuntukkan bagi KORPRI.
  7. Kepala Dinas Sumber Daya Air: Menangani hibah untuk kegiatan Panitia Hari Air Sedunia dan HUT GIP MTA.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Kepatuhan Prosedural: Pelaksanaan pendelegasian harus tetap mengacu pada mekanisme monitoring dan evaluasi yang diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2015.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran 2016.
  • Penyampaian Salinan: Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan dan koordinasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 JANUARI 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, SIGIT SAPTO RAHARJO.

.