| Tentang | PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Hibah Daerah, Naskah Perjanjian, Penandatanganan, Pendelegasian Wewenang |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 07 Tahun 2016 yang menetapkan pendelegasian wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Tahun Anggaran 2016. Peraturan ini bersifat teknis dan operasional untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban belanja hibah agar proses birokrasi penyaluran dana hibah kepada masyarakat atau lembaga dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Alokasi penandatanganan hibah dibagi berdasarkan klasifikasi instansi dan jenis penerima hibah sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 JANUARI 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, SIGIT SAPTO RAHARJO.
.