Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 101

Tentang ALOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 101
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Alokasi Kebutuhan, Pupuk Bersubsidi, Sektor Pertanian

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2015 adalah peraturan baru yang ditetapkan untuk mengatur alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi pada sektor pertanian di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2015 guna menjamin kepastian distribusi pupuk bagi para petani di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur beberapa poin teknis mendasar mengenai mekanisme distribusi pupuk sebagai berikut:

  • Rincian Alokasi: Jumlah dan jenis pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan wilayah Kecamatan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan.
  • Fleksibilitas Penyaluran: Produsen diperbolehkan menyalurkan pupuk menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya atau mengambil alokasi bulan berikutnya jika kebutuhan pada bulan berjalan tidak mencukupi.
  • Mekanisme Pengajuan: Alokasi pupuk didasarkan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) yang disusun oleh kelompok tani dan disetujui oleh petugas teknis atau penyuluh setempat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan prioritas distribusi pada lima jenis pupuk utama dengan total alokasi tahunan untuk seluruh Kabupaten Bantul sebagai berikut:

  1. Urea: 11.170,00 Ton
  2. Phonska: 6.634,00 Ton
  3. Petroganik: 3.468,00 Ton
  4. ZA: 2.792,00 Ton
  5. SP 36: 1.130,00 Ton

Penyusunan RDKK harus mengacu pada rekomendasi pemupukan berimbang yang spesifik lokasi untuk tanaman pangan atau sesuai standar teknis untuk tanaman perkebunan, peternakan, serta pembudidaya ikan/udang.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Batas Alokasi: Penyaluran pupuk dalam kondisi apa pun dilarang melampaui total alokasi yang telah ditetapkan selama 1 (satu) tahun.
  • Pengawasan Ketat: Pemantauan terhadap penyaluran, penggunaan, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bantul.
  • Struktur Pengawas: KP3 dibantu oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2015 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.