| Tentang | ALOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 101 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Alokasi Kebutuhan, Pupuk Bersubsidi, Sektor Pertanian |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2015 adalah peraturan baru yang ditetapkan untuk mengatur alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi pada sektor pertanian di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2015 guna menjamin kepastian distribusi pupuk bagi para petani di tingkat daerah.
Dokumen ini mengatur beberapa poin teknis mendasar mengenai mekanisme distribusi pupuk sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan prioritas distribusi pada lima jenis pupuk utama dengan total alokasi tahunan untuk seluruh Kabupaten Bantul sebagai berikut:
Penyusunan RDKK harus mengacu pada rekomendasi pemupukan berimbang yang spesifik lokasi untuk tanaman pangan atau sesuai standar teknis untuk tanaman perkebunan, peternakan, serta pembudidaya ikan/udang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2015 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.