| Tentang | PEMBENTUKAN PANITIA PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Barang Milik Daerah, Penghapusan dan Pemindahtanganan, Panitia |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 08 Tahun 2016 yang mengatur tentang pembentukan Panitia Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mengelola aset atau barang milik daerah yang sudah hilang, rusak berat, atau tidak efisien lagi jika tetap digunakan untuk kepentingan dinas, sehingga perlu dihapus dari daftar inventaris atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia yang bertugas melakukan pengawasan dan eksekusi terhadap aset daerah. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Panitia yang dibentuk memiliki urutan tugas dan prioritas kerja sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.