Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 8

Tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Barang Milik Daerah, Penghapusan dan Pemindahtanganan, Panitia

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 08 Tahun 2016 yang mengatur tentang pembentukan Panitia Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mengelola aset atau barang milik daerah yang sudah hilang, rusak berat, atau tidak efisien lagi jika tetap digunakan untuk kepentingan dinas, sehingga perlu dihapus dari daftar inventaris atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia yang bertugas melakukan pengawasan dan eksekusi terhadap aset daerah. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur panitia yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Teknis.
  • Penegasan kriteria barang yang dapat diproses, yaitu barang yang tidak lagi memberikan manfaat optimal bagi operasional pemerintah daerah.
  • Mekanisme pertanggungjawaban panitia yang diwajibkan memberikan laporan langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Panitia yang dibentuk memiliki urutan tugas dan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Meneliti administrasi barang milik daerah dan bukti kepengurusannya.
  2. Melakukan pengecekan fisik barang serta menghitung biaya pemeliharaan yang telah dikeluarkan.
  3. Melaksanakan proses penghapusan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
  4. Menyusun Berita Acara Penghapusan sebagai dokumen legalitas.
  5. Melakukan penafsiran atau appraisal harga jual untuk barang yang akan dilelang, baik melalui pelelangan terbuka maupun terbatas.
  6. Melaksanakan pemindahtanganan melalui mekanisme hibah kepada pihak ketiga.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus dipatuhi:

  • Seluruh proses pemindahtanganan barang harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa berita acara resmi.
  • Segala biaya yang timbul akibat operasional panitia ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pejabat terkait dalam mengelola aset daerah selama periode tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.