Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 11

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI DAN TIM PENAKSIR HARGA SEWA BARANG MILIK DAERAH KEGIATAN PENATAAN ASET TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Barang Milik Daerah, Harga Sewa, Tim Penilai dan Penaksir

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2016 ini merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penilai dan Tim Penaksir Harga Sewa Barang Milik Daerah dalam rangka kegiatan penataan aset daerah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan akurasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sehingga seluruh nilai inventaris yang dimiliki atau dikuasai oleh unit kerja dapat dipertanggungjawabkan secara nyata serta diketahui nilai taksirannya secara akurat.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur susunan personalia tim yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bantul. Tim ini memiliki kewenangan teknis untuk melakukan verifikasi nilai aset dan menentukan besaran biaya sewa bagi pihak ketiga yang ingin memanfaatkan kekayaan daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan aset memberikan kontribusi yang sesuai bagi daerah berdasarkan standar penilaian yang objektif dan transparan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa langkah teknis dan prioritas pelaksanaan yang harus dijalankan oleh tim berdasarkan urutan tugasnya, antara lain:

  1. Melakukan penilaian terhadap barang milik daerah yang nilai perolehannya belum diketahui secara pasti berdasarkan dokumen perolehan yang valid.
  2. Menentukan nilai wajar dari suatu barang milik daerah sebagai dasar perhitungan aset.
  3. Melakukan penaksiran secara mendalam terhadap harga sewa barang milik daerah yang direncanakan untuk disewakan kepada pihak lain.
  4. Menyusun laporan hasil penilaian secara kolektif dan menyampaikan laporan tersebut secara resmi kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memiliki sifat retroaktif atau berlaku surut, di mana secara administratif mulai berlaku efektif sejak tanggal 4 Januari 2016, meskipun dokumen baru ditandatangani pada tanggal 7 Januari 2016. Beberapa ketentuan khusus lainnya meliputi:

  • Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.
  • Pelaksanaan tugas tim harus mengacu pada pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah guna menghindari kesalahan dalam penentuan nilai aset maupun harga sewa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 JANUARI 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, SIGIT SAPTO RAHARJO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.