| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENILAI DAN TIM PENAKSIR HARGA SEWA BARANG MILIK DAERAH KEGIATAN PENATAAN ASET TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Barang Milik Daerah, Harga Sewa, Tim Penilai dan Penaksir |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2016 ini merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penilai dan Tim Penaksir Harga Sewa Barang Milik Daerah dalam rangka kegiatan penataan aset daerah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan akurasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sehingga seluruh nilai inventaris yang dimiliki atau dikuasai oleh unit kerja dapat dipertanggungjawabkan secara nyata serta diketahui nilai taksirannya secara akurat.
Dokumen ini mengatur susunan personalia tim yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bantul. Tim ini memiliki kewenangan teknis untuk melakukan verifikasi nilai aset dan menentukan besaran biaya sewa bagi pihak ketiga yang ingin memanfaatkan kekayaan daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan aset memberikan kontribusi yang sesuai bagi daerah berdasarkan standar penilaian yang objektif dan transparan.
Terdapat beberapa langkah teknis dan prioritas pelaksanaan yang harus dijalankan oleh tim berdasarkan urutan tugasnya, antara lain:
Keputusan ini memiliki sifat retroaktif atau berlaku surut, di mana secara administratif mulai berlaku efektif sejak tanggal 4 Januari 2016, meskipun dokumen baru ditandatangani pada tanggal 7 Januari 2016. Beberapa ketentuan khusus lainnya meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 JANUARI 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, SIGIT SAPTO RAHARJO.
.