Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 12

Tentang PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penggunaan Tanah Pemerintah Kabupaten, Perubahan, Tim Teknis

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2016 menetapkan tentang Pembentukan Tim Teknis Perubahan Penggunaan Tanah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah pengendalian rencana tata ruang daerah yang bersifat dinamis agar pertumbuhan ekonomi tetap sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta terjaganya ketertiban dan keamanan wilayah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan susunan personalia tim teknis yang terbagi ke dalam tiga kelompok kerja utama, yaitu:

  1. Tim Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT): Bertugas memproses permohonan perubahan status penggunaan tanah.
  2. Tim Klarifikasi Perolehan dan/atau Penggunaan Tanah: Berfokus pada verifikasi asal-usul dan legalitas pemanfaatan lahan.
  3. Tim Izin Lokasi: Bertugas menangani aspek perizinan lokasi untuk keperluan pembangunan atau investasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim yang dibentuk adalah memberikan pertimbangan teknis yang akurat melalui tahapan kerja sebagai berikut:

  • Melakukan koordinasi intensif antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam proses pemberian izin.
  • Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi terhadap subyek serta obyek tanah yang dimohonkan izinnya.
  • Menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi yang menjadi syarat mutlak pemberian izin perubahan penggunaan tanah.
  • Melaksanakan peninjauan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen fisik tanah dengan kewenangan bidang teknis masing-masing anggota tim.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin penting dan aturan peralihan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Segala bentuk peruntukan penggunaan tanah dilarang mengganggu stabilitas ketertiban dan keamanan di masyarakat.
  • Seluruh anggota tim dalam menjalankan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini memiliki ketentuan berlaku surut, di mana secara administratif mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun pelaksanaannya dihitung sejak tanggal 4 Januari 2016.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Januari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.