| Tentang | PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penggunaan Tanah Pemerintah Kabupaten, Perubahan, Tim Teknis |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2016 menetapkan tentang Pembentukan Tim Teknis Perubahan Penggunaan Tanah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah pengendalian rencana tata ruang daerah yang bersifat dinamis agar pertumbuhan ekonomi tetap sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta terjaganya ketertiban dan keamanan wilayah.
Dokumen ini merinci pembentukan susunan personalia tim teknis yang terbagi ke dalam tiga kelompok kerja utama, yaitu:
Fokus utama dari tim yang dibentuk adalah memberikan pertimbangan teknis yang akurat melalui tahapan kerja sebagai berikut:
Terdapat beberapa poin penting dan aturan peralihan yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Januari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.