Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 14

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENERTIBAN DAN KONSELING PELAJAR TIDAK DISIPLIN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pelajar Tidak Disiplin, Penertiban dan Konseling, Tim

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2016 merupakan sebuah peraturan baru yang menetapkan pembentukan Tim Penertiban dan Konseling Pelajar Tidak Disiplin di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menjamin ketertiban dan kelancaran proses belajar mengajar, khususnya bagi para pelajar pada jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan tim kerja yang bersifat lintas sektoral untuk menangani masalah kedisiplinan siswa di luar lingkungan sekolah. Poin-poin utama yang diatur antara lain:

  • Pembentukan struktur organisasi tim yang terdiri dari Penasehat (Sekretaris Daerah), Pengarah (Asisten Pemerintahan), Ketua (Kepala Kantor Kesbangpol), hingga Ketua Pelaksana (Kasat Binmas Polres Bantul).
  • Keterlibatan berbagai unsur instansi seperti Polres Bantul, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, hingga unsur di tingkat kecamatan seperti Camat, Polsek, dan Danramil.
  • Penyusunan personalia tim yang secara spesifik tercantum dalam lampiran keputusan untuk memastikan pembagian tugas yang jelas dalam pengawasan pelajar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan serangkaian tindakan teknis guna menekan angka ketidakhadiran siswa pada jam pelajaran. Adapun urutan prioritas tugas tim adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait untuk memetakan titik-titik rawan ketidaksisplinan pelajar.
  2. Melaksanakan upaya pencegahan agar siswa tidak meninggalkan sekolah tanpa izin selama proses belajar mengajar berlangsung.
  3. Melakukan pembinaan dan upaya preventif melalui tindakan lapangan dan bimbingan langsung kepada siswa yang terjaring.
  4. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas penertiban dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai aspek pendanaan dan masa berlaku peraturan ini yang perlu diketahui:

  • Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.
  • Keputusan ini berlaku secara surut, yang berarti meskipun baru ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2016, keberlakuannya ditarik mundur mulai tanggal 4 Januari 2016.
  • Tim diarahkan untuk mengedepankan pendekatan konseling, sehingga penanganan pelajar yang tidak disiplin dilakukan secara humanis melalui fungsi pembinaan moral.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 Januari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.