| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENERTIBAN DAN KONSELING PELAJAR TIDAK DISIPLIN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pelajar Tidak Disiplin, Penertiban dan Konseling, Tim |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2016 merupakan sebuah peraturan baru yang menetapkan pembentukan Tim Penertiban dan Konseling Pelajar Tidak Disiplin di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menjamin ketertiban dan kelancaran proses belajar mengajar, khususnya bagi para pelajar pada jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
Dokumen ini merinci pembentukan tim kerja yang bersifat lintas sektoral untuk menangani masalah kedisiplinan siswa di luar lingkungan sekolah. Poin-poin utama yang diatur antara lain:
Tim yang dibentuk memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan serangkaian tindakan teknis guna menekan angka ketidakhadiran siswa pada jam pelajaran. Adapun urutan prioritas tugas tim adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai aspek pendanaan dan masa berlaku peraturan ini yang perlu diketahui:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 Januari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.