Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 15

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA, KWARCAB. PRAMUKA BANTUL DAN KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penerima Hibah, Besaran, Daftar Penerima

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2016 yang menetapkan daftar organisasi penerima serta besaran dana hibah daerah untuk tahun anggaran tersebut. Peraturan ini diterbitkan sebagai instrumen hukum untuk menyalurkan belanja bantuan hibah yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul agar sejalan dengan tujuan pemberian hibah serta memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan secara rinci pihak-pihak yang berhak menerima bantuan hibah serta jumlah nominal yang dialokasikan untuk masing-masing lembaga. Terdapat tiga organisasi utama yang menjadi subjek dalam peraturan ini, yaitu Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Bantul, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Setiap organisasi memiliki penanggung jawab dan alamat kantor yang terdaftar secara resmi untuk memastikan akuntabilitas penyaluran dana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi dana hibah dalam keputusan ini difokuskan pada dukungan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI): Mendapatkan alokasi sebesar Rp 7.427.567.000,00.
  2. Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Bantul: Mendapatkan alokasi sebesar Rp 345.375.000,00.
  3. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI): Mendapatkan alokasi sebesar Rp 550.000.000,00.

Total akumulasi dana hibah yang disalurkan adalah Rp 8.322.942.000,00. Secara teknis, pembinaan dan pengawasan atas penggunaan dana ini berada di bawah naungan Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai instansi terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemberian hibah hanya dapat dilakukan setelah penerima hibah dan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi bendahara daerah dalam melakukan pencairan dana kepada pihak terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Januari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.