| Tentang | PEMBENTUKAN PENYELENGGARA PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM KABUPATEN BANTUL UNTUK LOMBA TINGKAT NASIONAL TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 28 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Lomba Tingkat Nasional, Keluarga Sadar Hukum, Tim Pembinaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan tim penyelenggara untuk kegiatan pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif strategis untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pembinaan hukum, serta untuk mendukung kesiapan perwakilan Kabupaten Bantul dalam mengikuti lomba di tingkat nasional pada tahun 2016.
Keputusan ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab personel yang terlibat dalam pembinaan hukum di tingkat keluarga. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Pemerintah daerah menekankan fokus pelaksanaan pada urutan langkah teknis sebagai berikut:
Dokumen ini menetapkan ketentuan khusus mengenai hierarki tanggung jawab di mana Penjabat Bupati Bantul bertindak sebagai pembina utama. Dalam lampiran peraturan, ditentukan bahwa Tim Teknis harus melibatkan unsur-unsur spesifik seperti Kasubbag Bantuan Hukum dan Kasubbag Perundang-undangan untuk menjamin validitas materi hukum yang disampaikan. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang telah ditetapkan dalam diktum keputusan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.