Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 28

Tentang PEMBENTUKAN PENYELENGGARA PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM KABUPATEN BANTUL UNTUK LOMBA TINGKAT NASIONAL TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 28
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Lomba Tingkat Nasional, Keluarga Sadar Hukum, Tim Pembinaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan tim penyelenggara untuk kegiatan pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif strategis untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pembinaan hukum, serta untuk mendukung kesiapan perwakilan Kabupaten Bantul dalam mengikuti lomba di tingkat nasional pada tahun 2016.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab personel yang terlibat dalam pembinaan hukum di tingkat keluarga. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan Tim: Penetapan susunan dan personalia Penyelenggara Pembinaan Keluarga Sadar Hukum Kabupaten Bantul Tahun 2016.
  • Tugas Operasional: Tim diberikan mandat untuk mempersiapkan materi edukasi hukum, mengelola akomodasi pelaksanaan pembinaan, serta menyelenggarakan bimbingan intensif persiapan lomba.
  • Kewajiban Pelaporan: Tim diwajibkan memberikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Struktur Personalia: Tim terdiri dari Tim Pembina (unsur pimpinan daerah) dan Tim Teknis Kadarkum yang melibatkan staf ahli, asisten pemerintahan, dan jajaran bagian hukum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menekankan fokus pelaksanaan pada urutan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan Materi: Prioritas utama pada penguasaan materi hukum dan kesiapan teknis peserta lomba.
  2. Manajemen Akomodasi: Pengaturan sarana prasarana penunjang selama masa pembinaan berlangsung.
  3. Alokasi Anggaran: Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.
  4. Efektivitas Peraturan: Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini menetapkan ketentuan khusus mengenai hierarki tanggung jawab di mana Penjabat Bupati Bantul bertindak sebagai pembina utama. Dalam lampiran peraturan, ditentukan bahwa Tim Teknis harus melibatkan unsur-unsur spesifik seperti Kasubbag Bantuan Hukum dan Kasubbag Perundang-undangan untuk menjamin validitas materi hukum yang disampaikan. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang telah ditetapkan dalam diktum keputusan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.