| Tentang | PEMBENTUKAN TIM OPERASIONALISASI LOBBY SHOWROOM KOMPLEK PARASAMYA TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 29 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tim Operasionalisasi, Lobby Showroom |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan tim kerja untuk mengelola dan mengoperasionalkan Lobby Showroom di Komplek Parasamya. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mempromosikan produk-produk unggulan dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bantul agar memiliki wadah pameran yang representatif.
Keputusan ini mengatur mengenai struktur personalia tim yang melibatkan berbagai unsur birokrasi, mulai dari Sekretaris Daerah sebagai pengarah hingga jajaran teknis dari dinas terkait. Fokus utama dari pembentukan tim ini adalah untuk memastikan adanya manajemen yang teratur dalam mengelola fasilitas showroom sebagai sarana promosi fisik bagi pelaku usaha lokal.
Tim yang dibentuk memiliki prioritas kerja dan tanggung jawab teknis yang disusun dalam urutan berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, SIGIT SAPTO RAHARJO.
.