Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 29

Tentang PEMBENTUKAN TIM OPERASIONALISASI LOBBY SHOWROOM KOMPLEK PARASAMYA TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 29
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tim Operasionalisasi, Lobby Showroom

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan tim kerja untuk mengelola dan mengoperasionalkan Lobby Showroom di Komplek Parasamya. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mempromosikan produk-produk unggulan dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bantul agar memiliki wadah pameran yang representatif.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai struktur personalia tim yang melibatkan berbagai unsur birokrasi, mulai dari Sekretaris Daerah sebagai pengarah hingga jajaran teknis dari dinas terkait. Fokus utama dari pembentukan tim ini adalah untuk memastikan adanya manajemen yang teratur dalam mengelola fasilitas showroom sebagai sarana promosi fisik bagi pelaku usaha lokal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki prioritas kerja dan tanggung jawab teknis yang disusun dalam urutan berikut:

  1. Memastikan kepesertaan para pelaku UMKM dan menjaga ketersediaan stok produk di dalam Lobby Showroom.
  2. Melakukan pengawasan terhadap standar kelayakan produk yang akan dipamerkan kepada publik.
  3. Mengelola seluruh rangkaian operasional dan kegiatan harian di lokasi pameran.
  4. Menyusun dan menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan secara periodik kepada Sekretaris Daerah.
  5. Memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan arahan dan tanggung jawab kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Tim dilarang melakukan pungutan atau kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum dalam pengelolaan showroom.
  • Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim wajib bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.
  • Keputusan ini memiliki sifat lex specialis untuk tahun anggaran berjalan dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, SIGIT SAPTO RAHARJO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.