| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGARAH DAN TIM TEKNIS KEGIATAN PENATAAN ASET TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 30 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tim Pengarah dan Tim Teknis, Penataan Aset |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengelola aset daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai kebijakan baru untuk tahun anggaran 2016 dengan tujuan meningkatkan daya guna serta hasil guna dalam pelaksanaan Penataan Aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar lebih tertib secara administrasi maupun fisik.
Keputusan ini merinci pembentukan serta pembagian tugas antara Tim Pengarah dan Tim Teknis. Poin teknis mendasar yang diatur meliputi:
Fokus utama anggaran dan pelaksanaan kegiatan ini diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugasnya, seluruh anggota tim dilarang melampaui kewenangan yang telah ditetapkan dan wajib memberikan laporan langsung kepada Bupati Bantul. Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan ini, di mana keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan namun dinyatakan berlaku surut (retroactive) sejak tanggal 4 Januari 2016 untuk menjamin legalitas kegiatan yang sudah berjalan di awal tahun anggaran.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.