Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 30

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGARAH DAN TIM TEKNIS KEGIATAN PENATAAN ASET TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 30
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tim Pengarah dan Tim Teknis, Penataan Aset

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengelola aset daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai kebijakan baru untuk tahun anggaran 2016 dengan tujuan meningkatkan daya guna serta hasil guna dalam pelaksanaan Penataan Aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar lebih tertib secara administrasi maupun fisik.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembentukan serta pembagian tugas antara Tim Pengarah dan Tim Teknis. Poin teknis mendasar yang diatur meliputi:

  • Pelaksanaan koordinasi, motivasi, dan penetapan kebijakan terkait penataan Barang Milik Daerah.
  • Pendataan aset berupa tanah dan gedung yang penggunaannya belum optimal atau yang sedang dalam status pinjam pakai oleh pihak ketiga.
  • Pemrosesan administrasi Berita Acara Serah Terima mutasi barang antar pengguna atau pengelola.
  • Pengelolaan hibah barang dari pihak ketiga serta pemrosesan izin pemanfaatan aset daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran dan pelaksanaan kegiatan ini diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi menyeluruh dalam pelaksanaan kegiatan penataan aset di berbagai unit kerja.
  2. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pemanfaatan aset agar tetap sesuai aturan.
  3. Menyusun laporan hasil penataan aset sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
  4. Segala biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, seluruh anggota tim dilarang melampaui kewenangan yang telah ditetapkan dan wajib memberikan laporan langsung kepada Bupati Bantul. Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan ini, di mana keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan namun dinyatakan berlaku surut (retroactive) sejak tanggal 4 Januari 2016 untuk menjamin legalitas kegiatan yang sudah berjalan di awal tahun anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.