Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 35

Tentang IZIN PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) PT. BUSANAREMAJA AGRACIPTA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 35
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Busana Remaja Agracipta, Bahan Berbahaya dan Beracun, Izin Penyimpanan Limbah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2016 yang menetapkan pemberian Izin Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada PT. Busanaremaja Agracipta. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengelola potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui standarisasi tata cara penyimpanan limbah yang dihasilkan dari kegiatan industri secara legal dan terukur.

Poin-Poin Utama

Izin ini diberikan secara spesifik kepada entitas yang bergerak di bidang Industri Garmen dengan lokasi kegiatan di Klodran, Bantul. Beberapa poin fundamental yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Kewajiban perusahaan untuk mematuhi persyaratan teknis penyimpanan sesuai standar Keputusan Kepala BAPEDAL.
  • Penerapan sistem pemberian simbol dan label pada setiap kemasan limbah berdasarkan jenis dan karakteristik bahayanya.
  • Kewajiban administrasi untuk mencatat setiap perpindahan limbah melalui formulir logistik dan menyusun Neraca Limbah.
  • Penyediaan fasilitas keselamatan kerja yang memadai termasuk sistem tanggap darurat di area penyimpanan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menekankan pada detail teknis penyimpanan dan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Jenis limbah yang diizinkan untuk disimpan adalah minyak pelumas bekas (kode B 105d) dan limbah elektronik (kode B 107d) yang masuk dalam kategori bahaya 2.
  2. Kapasitas penyimpanan ditentukan untuk skala kecil dengan timbulan kurang dari 50 kg per hari.
  3. Batas waktu penyimpanan maksimal yang diberikan adalah 365 hari sebelum limbah harus diserahkan ke pihak pengelola lanjutan.
  4. Spesifikasi bangunan penyimpanan ditetapkan berukuran 2,6 x 2,4 meter dengan titik koordinat lokasi yang sudah terkunci secara administratif.
  5. Prioritas pengelolaan diarahkan pada upaya reuse, recycle, dan recovery (3R) atau pemanfaatan oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi.
  6. Pelaporan realisasi kegiatan wajib disampaikan kepada otoritas terkait minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan ketat yang harus ditaati guna menjaga kepatuhan hukum:

  • Dilarang menyimpan limbah B3 di lokasi selain tempat penyimpanan sementara (TPS) yang telah ditentukan.
  • Struktur rancang bangun dan lokasi TPS tidak boleh diubah atau dipindah tanpa persetujuan tertulis dari instansi berwenang.
  • Dilarang menyimpan limbah melebihi jangka waktu maksimal yang ditetapkan karena dapat memicu risiko lingkungan.
  • Izin berlaku selama 5 (lima) tahun dan permohonan perpanjangan harus diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku habis.
  • Pemerintah daerah berwenang melakukan pengawasan minimal setahun sekali dan dapat melakukan pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran kewajiban.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Januari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.