| Tentang | IZIN PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) PT. BUSANAREMAJA AGRACIPTA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 35 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Busana Remaja Agracipta, Bahan Berbahaya dan Beracun, Izin Penyimpanan Limbah |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2016 yang menetapkan pemberian Izin Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada PT. Busanaremaja Agracipta. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengelola potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui standarisasi tata cara penyimpanan limbah yang dihasilkan dari kegiatan industri secara legal dan terukur.
Izin ini diberikan secara spesifik kepada entitas yang bergerak di bidang Industri Garmen dengan lokasi kegiatan di Klodran, Bantul. Beberapa poin fundamental yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Peraturan ini menekankan pada detail teknis penyimpanan dan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan ketat yang harus ditaati guna menjaga kepatuhan hukum:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Januari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.