| Tentang | PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PESERTA KB BARU DENGAN METODE OPERASI PRIA (MOP) |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 48 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Penghargaan, Peserta KB Pria |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2016 yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan pelaksanaan program kependudukan dan keluarga berencana di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan pemberian insentif bagi masyarakat guna meningkatkan minat dan kepesertaan pria dalam menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang melalui prosedur medis yang sah.
Isi teknis dalam keputusan ini mengatur tentang pemberian apresiasi langsung dari pemerintah daerah kepada warga yang bersedia berpartisipasi aktif dalam program pengendalian penduduk. Beberapa poin fundamentalnya meliputi:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan kualifikasi khusus bagi penerima penghargaan ini untuk menjamin akuntabilitas penyaluran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan teknis dan prioritas penerima diatur sebagai berikut:
Terdapat batasan dan aturan khusus yang perlu dipahami mengenai pemberlakuan keputusan ini. Biaya yang timbul akibat peraturan ini hanya dibebankan pada Tahun Anggaran 2016, sehingga pemberian penghargaan bersifat terbatas pada ketersediaan alokasi dana tahun tersebut. Selain itu, status kepesertaan harus benar-benar baru (akseptor baru) dan bukan merupakan peserta lama yang melakukan pemeriksaan rutin. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi instansi terkait dalam menyalurkan dana bantuan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 JANUARI 2016 oleh PENJABAT BUPATI BANTUL, SIGIT SAPTO RAHARJO.
.