Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 48

Tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PESERTA KB BARU DENGAN METODE OPERASI PRIA (MOP)
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 48
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Penghargaan, Peserta KB Pria

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2016 adalah peraturan yang ditetapkan dalam rangka meningkatkan keberhasilan program kependudukan dan keluarga berencana, khususnya melalui peningkatan kepesertaan pria. Peraturan ini mengatur mengenai pemberian penghargaan atau insentif bagi masyarakat yang menjadi peserta (akseptor) baru dalam program Keluarga Berencana dengan menggunakan Metode Operasi Pria (MOP).

Poin-Poin Utama

Kebijakan ini menekankan pentingnya peran serta pria dalam program KB untuk mewujudkan keluarga sejahtera. Poin mendasar dalam peraturan ini adalah pemberian apresiasi berupa uang tunai kepada setiap individu yang memenuhi kriteria sebagai peserta baru Metode Operasi Pria atau vasektomi di wilayah Kabupaten Bantul. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi stimulan bagi Pasangan Usia Subur untuk beralih ke metode kontrasepsi jangka panjang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan urutan prioritas dan persyaratan teknis bagi penerima penghargaan sebagai berikut:

  1. Besaran nilai penghargaan yang diberikan ditetapkan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang peserta.
  2. Penerima harus merupakan bagian dari Pasangan Usia Subur (PUS) yang terikat dalam ikatan pernikahan yang sah secara hukum.
  3. Penerima wajib merupakan penduduk yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bantul.
  4. Penerima adalah mereka yang telah resmi menjadi peserta KB Baru dengan metode Metode Operasi Pria pada tahun 2016.
  5. Pembiayaan untuk pemberian penghargaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penghargaan ini diberikan secara khusus hanya bagi mereka yang mendaftar dan melaksanakan prosedur MOP pada periode tahun anggaran 2016.
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini mutlak dibebankan pada pos anggaran daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Keputusan ini memiliki sifat lex specialis untuk pelaksanaan anggaran tahun 2016 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.