Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 48

Tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PESERTA KB BARU DENGAN METODE OPERASI PRIA (MOP)
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 48
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Penghargaan, Peserta KB Pria

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2016 yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan pelaksanaan program kependudukan dan keluarga berencana di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan pemberian insentif bagi masyarakat guna meningkatkan minat dan kepesertaan pria dalam menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang melalui prosedur medis yang sah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mengatur tentang pemberian apresiasi langsung dari pemerintah daerah kepada warga yang bersedia berpartisipasi aktif dalam program pengendalian penduduk. Beberapa poin fundamentalnya meliputi:

  • Pemberian penghargaan finansial bagi peserta baru yang memilih Metode Operasi Pria (MOP) atau dikenal secara medis sebagai vasektomi.
  • Besaran uang penghargaan yang ditetapkan adalah sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per orang.
  • Penetapan ini bertujuan agar terdapat keseimbangan gender dalam tanggung jawab pelaksanaan Keluarga Berencana (KB) di lingkungan masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan kualifikasi khusus bagi penerima penghargaan ini untuk menjamin akuntabilitas penyaluran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan teknis dan prioritas penerima diatur sebagai berikut:

  1. Penerima penghargaan harus merupakan bagian dari Pasangan Usia Subur (PUS) yang terdaftar dalam pernikahan yang sah secara hukum.
  2. Penerima wajib memiliki identitas resmi sebagai Penduduk Kabupaten Bantul yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bantul.
  3. Penghargaan hanya diberikan bagi mereka yang tercatat telah menjadi Peserta KB Baru dengan metode MOP pada tahun 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan khusus yang perlu dipahami mengenai pemberlakuan keputusan ini. Biaya yang timbul akibat peraturan ini hanya dibebankan pada Tahun Anggaran 2016, sehingga pemberian penghargaan bersifat terbatas pada ketersediaan alokasi dana tahun tersebut. Selain itu, status kepesertaan harus benar-benar baru (akseptor baru) dan bukan merupakan peserta lama yang melakukan pemeriksaan rutin. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi instansi terkait dalam menyalurkan dana bantuan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 JANUARI 2016 oleh PENJABAT BUPATI BANTUL, SIGIT SAPTO RAHARJO.

.