| Tentang | PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PESERTA KB BARU DENGAN METODE OPERASI PRIA (MOP) |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 48 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Penghargaan, Peserta KB Pria |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2016 adalah peraturan yang ditetapkan dalam rangka meningkatkan keberhasilan program kependudukan dan keluarga berencana, khususnya melalui peningkatan kepesertaan pria. Peraturan ini mengatur mengenai pemberian penghargaan atau insentif bagi masyarakat yang menjadi peserta (akseptor) baru dalam program Keluarga Berencana dengan menggunakan Metode Operasi Pria (MOP).
Kebijakan ini menekankan pentingnya peran serta pria dalam program KB untuk mewujudkan keluarga sejahtera. Poin mendasar dalam peraturan ini adalah pemberian apresiasi berupa uang tunai kepada setiap individu yang memenuhi kriteria sebagai peserta baru Metode Operasi Pria atau vasektomi di wilayah Kabupaten Bantul. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi stimulan bagi Pasangan Usia Subur untuk beralih ke metode kontrasepsi jangka panjang.
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan urutan prioritas dan persyaratan teknis bagi penerima penghargaan sebagai berikut:
Ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.