| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PENGADAAN TANAH KAS DESA PALBAPANG UNTUK PENGEMBANGAN SMA NEGERI I BANTUL TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 49 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pengembangan SMAN 1 Bantul, Pengadaan Tanah, Panitia |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2016 adalah peraturan yang ditetapkan untuk membentuk tim kerja khusus dalam rangka pengadaan lahan. Tujuan utama peraturan ini adalah memfasilitasi pengadaan Tanah Kas Desa Palbapang yang akan digunakan untuk pengembangan infrastruktur pendidikan, khususnya SMA Negeri I Bantul. Dokumen ini merupakan keputusan baru yang mengatur struktur organisasi dan fungsi tim pelaksana pada tahun anggaran 2016.
Peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dengan susunan personalia yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan daerah. Poin-poin utama yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Tim yang dibentuk memiliki prioritas kerja yang terstruktur guna menjamin kelancaran pembangunan kepentingan umum. Langkah-langkah pelaksanaan teknis diatur sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan pemberlakuan peraturan ini yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Januari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.