Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 49

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PENGADAAN TANAH KAS DESA PALBAPANG UNTUK PENGEMBANGAN SMA NEGERI I BANTUL TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 49
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengembangan SMAN 1 Bantul, Pengadaan Tanah, Panitia

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2016 adalah peraturan yang ditetapkan untuk membentuk tim kerja khusus dalam rangka pengadaan lahan. Tujuan utama peraturan ini adalah memfasilitasi pengadaan Tanah Kas Desa Palbapang yang akan digunakan untuk pengembangan infrastruktur pendidikan, khususnya SMA Negeri I Bantul. Dokumen ini merupakan keputusan baru yang mengatur struktur organisasi dan fungsi tim pelaksana pada tahun anggaran 2016.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dengan susunan personalia yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan daerah. Poin-poin utama yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan struktur tim yang terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, hingga Anggota dari berbagai instansi terkait seperti Setda Kabupaten Bantul dan Kantor Pertanahan.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk mengelola aspek administratif dan teknis dalam proses peralihan hak tanah desa.
  • Fungsi pengawasan dalam proses musyawarah untuk menentukan nilai kompensasi atau ganti rugi lahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki prioritas kerja yang terstruktur guna menjamin kelancaran pembangunan kepentingan umum. Langkah-langkah pelaksanaan teknis diatur sebagai berikut:

  1. Penyusunan bahan koordinasi dan persiapan administrasi seluruh tahapan pengadaan tanah.
  2. Pelaksanaan survey lapangan dan inventarisasi terhadap aset Tanah Kas Desa yang terdampak pengembangan sekolah.
  3. Penyaksian musyawarah dengan Pemerintah Desa Palbapang guna menetapkan besarnya nilai ganti rugi secara transparan.
  4. Penyaksian proses pembayaran ganti rugi serta penandatanganan berita acara pelepasan hak atas tanah agar memiliki kekuatan hukum.
  5. Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan secara komprehensif kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan pemberlakuan peraturan ini yang perlu diperhatikan:

  • Tanggung Jawab: Tim Pelaksana dalam menjalankan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Pendanaan: Seluruh biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2016, namun memiliki ketentuan berlaku surut sejak tanggal 4 Januari 2016.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Januari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.