Instruksi Bupati Tahun 1996 Nomor 10

Tentang Ketentuan Pelaksanaan Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10/B/INSTR/Bt/1996 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur DIY mengenai ketentuan hari kerja di lingkungan pemerintah daerah. Dokumen ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman jam kerja dan meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil di wilayah Kabupaten Bantul melalui penjabaran Gerakan Disiplin Nasional.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi, bagian, BUMN/BUMD, Camat, hingga Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini mencakup standarisasi waktu pelayanan kerja dari hari Senin hingga Sabtu, penetapan seragam dinas harian yang wajib dikenakan pada hari-hari tertentu, serta kewajiban melaksanakan kegiatan pendukung seperti olahraga dan kebersihan lingkungan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas pengaturan waktu dan atribut kedinasan sebagai berikut:

  1. Pembagian Jam Kerja:
    • Senin s.d. Kamis: Pukul 07.30 WIB s.d. 14.30 WIB.
    • Hari Jum'at: Pukul 07.30 WIB s.d. 11.30 WIB.
    • Hari Sabtu: Pukul 07.30 WIB s.d. 13.00 WIB.
  2. Ketentuan Pakaian Dinas:
    • Senin s.d. Kamis: Menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna coklat keki.
    • Jum'at dan Sabtu: Menggunakan seragam Hansip.
    • Setiap Tanggal 17: Wajib mengenakan pakaian seragam KORPRI.
  3. Kegiatan Tambahan:
    • Jam Krida Olah Raga dilaksanakan setiap hari Jum'at selama 30 menit (pukul 07.00 WIB) sebelum jam kerja dimulai.
    • Pelaksanaan Jum'at Bersih disesuaikan dengan kondisi unit kerja masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang mewajibkan setiap pegawai untuk melengkapi pakaian dinas mereka dengan atribut resmi berupa papan nama dan lencana KORPRI. Berdasarkan surat kawat Menteri Dalam Negeri, instruksi ini juga menandai penghentian uji coba 5 (lima) hari kerja, sehingga sistem yang berlaku tetap 6 (enam) hari kerja. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal 4 November 1996.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Oktober 1996 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.