Instruksi Bupati Tahun 1996 Nomor 10

Tentang Ketentuan Pelaksanaan Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati ini diterbitkan sebagai pedoman teknis untuk mengatur tata kelola hari kerja dan kedisiplinan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul. Peraturan ini merupakan langkah tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta guna menyeragamkan pelaksanaan waktu kerja serta penggunaan atribut kedinasan di seluruh tingkatan birokrasi daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan standar operasional yang wajib dipatuhi oleh seluruh pimpinan instansi, Camat, hingga Kepala Desa, yang mencakup beberapa aspek berikut:

  • Penentuan jadwal resmi jam kerja untuk hari Senin sampai dengan hari Sabtu.
  • Standarisasi penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) berdasarkan hari-hari tertentu.
  • Penyelenggaraan kegiatan non-administratif seperti olahraga dan program kebersihan lingkungan kantor.
  • Kewajiban penggunaan atribut identitas resmi bagi setiap pegawai negeri sipil.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan rincian waktu dan seragam sebagai prioritas ketertiban administratif dengan pembagian sebagai berikut:

  1. Alokasi Jam Kerja:
    • Hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30 s.d 14.30 WIB.
    • Hari Jum'at dimulai pukul 07.30 s.d 11.30 WIB.
    • Hari Sabtu dimulai pukul 07.30 s.d 13.00 WIB.
  2. Ketentuan Seragam Dinas:
    • Senin s.d Kamis menggunakan PDH warna coklat keki.
    • Jum'at dan Sabtu menggunakan seragam Hansip.
    • Setiap tanggal 17 wajib menggunakan pakaian KORPRI.
  3. Kegiatan Jam Krida Olah Raga dilaksanakan setiap hari Jum'at selama 30 menit sebelum jam kerja dimulai (pukul 07.00 WIB).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus yang menekankan pada aspek kedisiplinan dan keberlanjutan instruksi ini:

  • Seluruh pegawai dilarang mengenakan pakaian dinas tanpa dilengkapi dengan papan nama dan lencana KORPRI yang sah.
  • Pelaksanaan program Jum'at Bersih bersifat kondisional dan harus disesuaikan dengan situasi masing-masing unit kerja dengan melibatkan seluruh personel.
  • Instruksi ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal 4 Nopember 1996.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Oktober 1996 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.