| Tentang | Ketentuan Pelaksanaan Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10/B/INSTR/Bt/1996 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur DIY mengenai ketentuan hari kerja di lingkungan pemerintah daerah. Dokumen ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman jam kerja dan meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil di wilayah Kabupaten Bantul melalui penjabaran Gerakan Disiplin Nasional.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi, bagian, BUMN/BUMD, Camat, hingga Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini mencakup standarisasi waktu pelayanan kerja dari hari Senin hingga Sabtu, penetapan seragam dinas harian yang wajib dikenakan pada hari-hari tertentu, serta kewajiban melaksanakan kegiatan pendukung seperti olahraga dan kebersihan lingkungan.
Pemerintah menetapkan prioritas pengaturan waktu dan atribut kedinasan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus yang mewajibkan setiap pegawai untuk melengkapi pakaian dinas mereka dengan atribut resmi berupa papan nama dan lencana KORPRI. Berdasarkan surat kawat Menteri Dalam Negeri, instruksi ini juga menandai penghentian uji coba 5 (lima) hari kerja, sehingga sistem yang berlaku tetap 6 (enam) hari kerja. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal 4 November 1996.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Oktober 1996 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.