| Tentang | Ketentuan Pelaksanaan Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Instruksi Bupati ini diterbitkan sebagai pedoman teknis untuk mengatur tata kelola hari kerja dan kedisiplinan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul. Peraturan ini merupakan langkah tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta guna menyeragamkan pelaksanaan waktu kerja serta penggunaan atribut kedinasan di seluruh tingkatan birokrasi daerah.
Dokumen ini menetapkan standar operasional yang wajib dipatuhi oleh seluruh pimpinan instansi, Camat, hingga Kepala Desa, yang mencakup beberapa aspek berikut:
Pemerintah daerah menetapkan rincian waktu dan seragam sebagai prioritas ketertiban administratif dengan pembagian sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus yang menekankan pada aspek kedisiplinan dan keberlanjutan instruksi ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Oktober 1996 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.