| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 56 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Ketertiban Umum dan Masyarakat, Tim Peningkatan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2016 merupakan regulasi tingkat daerah yang menetapkan pembentukan tim kerja khusus untuk menangani urusan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk menciptakan kondisi daerah yang kondusif bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan menjamin keamanan masyarakat dalam beraktivitas.
Dokumen ini secara teknis mengatur tentang pembentukan Tim Peningkatan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan susunan personalia yang melibatkan lintas instansi. Struktur tim terdiri dari unsur pimpinan daerah sebagai pembina, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai ketua dan sekretariat, serta melibatkan anggota dari Kepolisian Resor (Polres) Bantul dan bagian hukum pemerintah daerah. Pembentukan tim ini didasarkan pada mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan terkait organisasi Satpol PP.
Dalam pelaksanaan tugasnya, tim ini difokuskan pada beberapa langkah strategis dan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Februari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, SIGIT SAPTO RAHARJO.
.