Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 56

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 56
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Ketertiban Umum dan Masyarakat, Tim Peningkatan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2016 merupakan regulasi tingkat daerah yang menetapkan pembentukan tim kerja khusus untuk menangani urusan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk menciptakan kondisi daerah yang kondusif bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan menjamin keamanan masyarakat dalam beraktivitas.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara teknis mengatur tentang pembentukan Tim Peningkatan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan susunan personalia yang melibatkan lintas instansi. Struktur tim terdiri dari unsur pimpinan daerah sebagai pembina, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai ketua dan sekretariat, serta melibatkan anggota dari Kepolisian Resor (Polres) Bantul dan bagian hukum pemerintah daerah. Pembentukan tim ini didasarkan pada mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan terkait organisasi Satpol PP.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, tim ini difokuskan pada beberapa langkah strategis dan teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan inventarisasi potensi kerawanan terhadap gangguan ketertiban umum di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Melaksanakan kegiatan pembinaan yang bersifat preventif dan edukatif sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
  3. Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara periodik untuk disampaikan langsung kepada Bupati Bantul.
  4. Seluruh anggaran yang diperlukan untuk operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Tim dilarang melakukan tindakan di luar kewenangan pembinaan dan inventarisasi yang telah ditetapkan dalam diktum tugas.
  • Keputusan ini memiliki sifat berlaku surut, yaitu secara hukum dinyatakan berlaku sejak tanggal 4 Januari 2016, meskipun baru secara resmi ditetapkan pada bulan Februari.
  • Segala bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas tim harus dikoordinasikan di bawah pengawasan Penjabat Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Februari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, SIGIT SAPTO RAHARJO.

.