| Tentang | PEMBERIAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BAGI PETUGAS PENGAMANAN, PATROLI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PENERTIBAN DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 57 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Biaya Penunjang Operasional, Petugas Pengamanan, Patroli Penegakan Perda |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 57 Tahun 2016 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk memberikan landasan hukum terkait pemberian Biaya Penunjang Operasional bagi petugas pengamanan dan penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat menetapkan kebijakan baru guna mendukung efektivitas kerja lapangan serta melaksanakan ketentuan mengenai Tunjangan Kinerja Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2015.
Isi utama dari keputusan ini mencakup pemberian dukungan finansial bagi personel yang terlibat dalam penegakan aturan di wilayah daerah. Beberapa poin pentingnya adalah:
Ketentuan mengenai besaran anggaran dan mekanisme pelaksanaan diatur dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan spesifik mengenai syarat pelaksanaan agar biaya ini dapat diberikan kepada petugas terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Februari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.