| Tentang | PEMBERIAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BAGI PETUGAS PENGAMANAN, PATROLI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PENERTIBAN DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 57 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Biaya Penunjang Operasional, Petugas Pengamanan, Patroli Penegakan Perda |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 57 Tahun 2016 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian biaya penunjang operasional bagi petugas yang menjalankan fungsi pengamanan, patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda), dan penertiban di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas lapangan serta merupakan tindak lanjut dari pedoman pemberian tunjangan kinerja daerah.
Dokumen ini mengatur mengenai kompensasi finansial bagi petugas yang terlibat dalam kegiatan penegakan hukum daerah dan ketertiban umum. Poin-poin dasarnya meliputi:
Pemerintah menetapkan rincian teknis terkait besaran dan mekanisme pengalokasian dana sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai syarat pelaksanaan tugas agar biaya penunjang dapat dicairkan, yaitu kegiatan harus melibatkan unsur-unsur berikut secara terpadu:
Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan. Seluruh prosedur administratif dalam pelaksanaannya wajib merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Februari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.