Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 57

Tentang PEMBERIAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BAGI PETUGAS PENGAMANAN, PATROLI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PENERTIBAN DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 57
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Biaya Penunjang Operasional, Petugas Pengamanan, Patroli Penegakan Perda

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 57 Tahun 2016 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk memberikan landasan hukum terkait pemberian Biaya Penunjang Operasional bagi petugas pengamanan dan penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat menetapkan kebijakan baru guna mendukung efektivitas kerja lapangan serta melaksanakan ketentuan mengenai Tunjangan Kinerja Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2015.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup pemberian dukungan finansial bagi personel yang terlibat dalam penegakan aturan di wilayah daerah. Beberapa poin pentingnya adalah:

  • Pemberian biaya operasional bagi petugas yang menjalankan fungsi pengamanan, patroli penegakan Perda, dan penertiban.
  • Pengaturan mengenai pemberian hak keuangan yang sah bagi petugas saat menjalankan tugas operasional di lapangan.
  • Kepastian dukungan anggaran bagi petugas yang bekerja demi menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan mengenai besaran anggaran dan mekanisme pelaksanaan diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Besaran biaya penunjang operasional ditetapkan senilai Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per anggota untuk setiap hari pelaksanaan tugas.
  2. Biaya operasional tersebut secara teknis diberikan khusus untuk kegiatan operasi gabungan yang melibatkan koordinasi lintas instansi.
  3. Seluruh pembiayaan dalam keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan spesifik mengenai syarat pelaksanaan agar biaya ini dapat diberikan kepada petugas terkait:

  • Biaya penunjang hanya dapat diberikan jika operasi melibatkan unsur gabungan dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI, serta unsur lainnya.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman operasional bagi Satuan Polisi Pamong Praja serta instansi terkait lainnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Februari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.