| Tentang | PEMBERIAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BAGI PETUGAS PENGAMANAN, PATROLI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PENERTIBAN DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 57 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Biaya Penunjang Operasional, Petugas Pengamanan, Patroli Penegakan Perda |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 57 Tahun 2016 ini merupakan peraturan yang ditetapkan untuk memberikan landasan hukum terkait pemberian Biaya Penunjang Operasional bagi petugas yang menjalankan tugas pengamanan dan penegakan hukum daerah. Aturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna serta hasil guna dalam pelaksanaan patroli penegakan Peraturan Daerah dan penertiban di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini juga berfungsi sebagai regulasi pelaksana dari ketentuan mengenai pedoman pemberian tunjangan kinerja daerah yang telah diatur sebelumnya.
Isi utama dari keputusan ini mengatur mengenai dukungan finansial bagi personel lapangan yang menjaga ketertiban umum. Poin-poin dasarnya meliputi:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan prioritas alokasi dan langkah teknis pelaksanaan anggaran sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini guna menjamin akuntabilitas penggunaan dana:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Februari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.