Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 57

Tentang PEMBERIAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BAGI PETUGAS PENGAMANAN, PATROLI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PENERTIBAN DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 57
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Biaya Penunjang Operasional, Petugas Pengamanan, Patroli Penegakan Perda

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 57 Tahun 2016 ini merupakan peraturan yang ditetapkan untuk memberikan landasan hukum terkait pemberian Biaya Penunjang Operasional bagi petugas yang menjalankan tugas pengamanan dan penegakan hukum daerah. Aturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna serta hasil guna dalam pelaksanaan patroli penegakan Peraturan Daerah dan penertiban di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini juga berfungsi sebagai regulasi pelaksana dari ketentuan mengenai pedoman pemberian tunjangan kinerja daerah yang telah diatur sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mengatur mengenai dukungan finansial bagi personel lapangan yang menjaga ketertiban umum. Poin-poin dasarnya meliputi:

  • Pemberian biaya tambahan di luar gaji pokok sebagai penunjang kegiatan operasional petugas di lapangan.
  • Subjek penerima biaya ini adalah petugas yang terlibat dalam kegiatan Pengamanan, Patroli Penegakan Peraturan Daerah (Perda), dan Penertiban.
  • Legalitas pembiayaan yang bersumber secara sah dari kas daerah untuk mendukung efektivitas kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan unsur terkait lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan prioritas alokasi dan langkah teknis pelaksanaan anggaran sebagai berikut:

  1. Besaran Biaya Penunjang Operasional ditetapkan senilai Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orang untuk setiap hari penugasan.
  2. Biaya operasional tersebut diprioritaskan untuk pelaksanaan operasi gabungan yang melibatkan lintas instansi.
  3. Segala pembiayaan yang muncul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini guna menjamin akuntabilitas penggunaan dana:

  • Penerima biaya penunjang harus merupakan personel yang terlibat dalam unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, POLRI, atau unsur lainnya yang sah dalam tim gabungan.
  • Pemberian biaya bersifat spesifik untuk kegiatan operasional di lapangan dan tidak dapat diklaim di luar ketentuan operasi gabungan yang telah ditetapkan.
  • Keputusan ini berlaku seketika sejak tanggal ditetapkan agar proses penertiban daerah tidak mengalami kendala administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Februari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.