| Tentang | PEMBERIAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BAGI PETUGAS PENGAMANAN, PATROLI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PENERTIBAN DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 57 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Biaya Penunjang Operasional, Petugas Pengamanan, Patroli Penegakan Perda |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 57 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian biaya penunjang operasional bagi personel yang bertugas dalam pengamanan, patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda), serta penertiban di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan tugas di lapangan, serta merupakan aturan pelaksanaan dari regulasi mengenai pedoman pemberian tunjangan kinerja daerah.
Peraturan ini menetapkan standar biaya operasional tambahan bagi petugas yang melakukan penegakan hukum daerah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dukungan anggaran bagi personel yang bekerja dalam situasi operasional guna menjaga ketertiban umum. Fokus utamanya adalah memberikan kompensasi harian bagi personel yang terjun langsung dalam kegiatan pengamanan dan penertiban yang bersifat mendesak atau rutin sesuai agenda daerah.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan teknis dan prioritas alokasi anggaran sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam implementasi peraturan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Februari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.