Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 57

Tentang PEMBERIAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BAGI PETUGAS PENGAMANAN, PATROLI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PENERTIBAN DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 57
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Biaya Penunjang Operasional, Petugas Pengamanan, Patroli Penegakan Perda

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 57 Tahun 2016 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian biaya penunjang operasional bagi petugas yang menjalankan fungsi pengamanan, patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda), dan penertiban di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas lapangan serta merupakan tindak lanjut dari pedoman pemberian tunjangan kinerja daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai kompensasi finansial bagi petugas yang terlibat dalam kegiatan penegakan hukum daerah dan ketertiban umum. Poin-poin dasarnya meliputi:

  • Pemberian dana tambahan sebagai penunjang aktivitas operasional di luar tugas rutin harian.
  • Penguatan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan pengamanan wilayah.
  • Kepastian landasan hukum bagi penggunaan anggaran daerah untuk insentif petugas lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan rincian teknis terkait besaran dan mekanisme pengalokasian dana sebagai berikut:

  1. Besaran biaya penunjang operasional ditetapkan senilai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per hari untuk setiap anggota.
  2. Biaya tersebut hanya diberikan untuk pelaksanaan operasi gabungan.
  3. Segala pembiayaan dibebankan secara penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai syarat pelaksanaan tugas agar biaya penunjang dapat dicairkan, yaitu kegiatan harus melibatkan unsur-unsur berikut secara terpadu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  • TNI (Tentara Nasional Indonesia);
  • POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia); serta
  • Unsur terkait lainnya sesuai kebutuhan di lapangan.

Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan. Seluruh prosedur administratif dalam pelaksanaannya wajib merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Februari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.