Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 57

Tentang PEMBERIAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BAGI PETUGAS PENGAMANAN, PATROLI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PENERTIBAN DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 57
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Biaya Penunjang Operasional, Petugas Pengamanan, Patroli Penegakan Perda

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 57 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian biaya penunjang operasional bagi personel yang bertugas dalam pengamanan, patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda), serta penertiban di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan tugas di lapangan, serta merupakan aturan pelaksanaan dari regulasi mengenai pedoman pemberian tunjangan kinerja daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan standar biaya operasional tambahan bagi petugas yang melakukan penegakan hukum daerah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dukungan anggaran bagi personel yang bekerja dalam situasi operasional guna menjaga ketertiban umum. Fokus utamanya adalah memberikan kompensasi harian bagi personel yang terjun langsung dalam kegiatan pengamanan dan penertiban yang bersifat mendesak atau rutin sesuai agenda daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan teknis dan prioritas alokasi anggaran sebagai berikut:

  1. Besaran biaya penunjang operasional yang diberikan adalah senilai Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per anggota untuk setiap hari penugasan.
  2. Biaya ini secara khusus diberikan untuk pelaksanaan operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait.
  3. Segala pembiayaan yang muncul sebagai dampak dari keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam implementasi peraturan ini meliputi:

  • Biaya penunjang operasional hanya dapat diberikan kepada personel yang tergabung dalam unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, POLRI, dan unsur lainnya yang terlibat dalam operasi terpadu.
  • Pemberian biaya ini harus dilakukan sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pencairan dana operasional kegiatan penertiban selama tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Februari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.