Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 57

Tentang PEMBERIAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BAGI PETUGAS PENGAMANAN, PATROLI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PENERTIBAN DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 57
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Biaya Penunjang Operasional, Petugas Pengamanan, Patroli Penegakan Perda

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 57 Tahun 2016 yang menetapkan pemberian biaya penunjang operasional bagi petugas pengamanan, patroli penegakan Peraturan Daerah, serta kegiatan penertiban di Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah guna meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas di lapangan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai kompensasi finansial bagi personel yang melaksanakan tugas-tugas lapangan yang bersifat krusial. Poin-poin utama dalam dokumen ini meliputi:

  • Penetapan legalitas pemberian biaya operasional bagi petugas penegak regulasi daerah.
  • Standardisasi uang harian bagi petugas yang terlibat dalam pengamanan dan ketertiban umum.
  • Penyelarasan administrasi keuangan daerah dengan kebutuhan operasional satuan kerja terkait, khususnya Satpol PP dan tim gabungan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur prioritas alokasi dana dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Besaran biaya penunjang operasional ditetapkan senilai Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per hari untuk setiap anggota.
  2. Biaya tersebut hanya diberikan untuk pelaksanaan operasi gabungan yang bersifat lintas sektoral.
  3. Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Adapun ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini adalah:

  • Biaya operasional hanya dapat diberikan jika operasi melibatkan unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, POLRI, serta unsur lainnya secara terpadu.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan anggaran operasional penertiban selama tahun berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Februari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.