| Tentang | PEMBERIAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BAGI PETUGAS PENGAMANAN, PATROLI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PENERTIBAN DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 57 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Biaya Penunjang Operasional, Petugas Pengamanan, Patroli Penegakan Perda |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 57 Tahun 2016 yang menetapkan pemberian biaya penunjang operasional bagi petugas pengamanan, patroli penegakan Peraturan Daerah, serta kegiatan penertiban di Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah guna meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas di lapangan.
Keputusan ini mengatur mengenai kompensasi finansial bagi personel yang melaksanakan tugas-tugas lapangan yang bersifat krusial. Poin-poin utama dalam dokumen ini meliputi:
Pemerintah daerah mengatur prioritas alokasi dana dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Adapun ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Februari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.