| Tentang | PEMBERIAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 59 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Biaya Penunjang Operasional |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2016 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk memberikan landasan hukum pemberian Biaya Penunjang Operasional bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas para anggota di lapangan. Peraturan ini merupakan tindak lanjut teknis atas pelaksanaan Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati sebelumnya.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi instansi terkait. Pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini dilakukan melalui penyampaian salinan dokumen kepada otoritas terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Kabupaten Bantul untuk menjamin prinsip akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.