Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 59

Tentang PEMBERIAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 59
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Biaya Penunjang Operasional

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2016 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk memberikan landasan hukum pemberian Biaya Penunjang Operasional bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas para anggota di lapangan. Peraturan ini merupakan tindak lanjut teknis atas pelaksanaan Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati sebelumnya.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian kompensasi tambahan kepada anggota Satpol PP untuk mendukung kelancaran tugas operasional mereka.
  • Tunjangan operasional ini secara spesifik dikategorikan sebagai uang makan bagi para personil.
  • Anggaran untuk tunjangan ini telah dialokasikan dalam pos belanja daerah agar memiliki kepastian hukum dalam pencairannya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Besaran Biaya Penunjang Operasional ditetapkan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per orang untuk setiap bulannya.
  2. Biaya tersebut diberikan dalam bentuk uang makan yang diterimakan oleh masing-masing anggota.
  3. Pembayaran biaya operasional ini dilakukan secara rutin setiap bulan dan berlaku mulai bulan Januari Tahun 2016.
  4. Segala biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi instansi terkait. Pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini dilakukan melalui penyampaian salinan dokumen kepada otoritas terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Kabupaten Bantul untuk menjamin prinsip akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.