Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 61

Tentang PEMBENTUKAN PANITIA PELANTIKAN DAN SERTIJAB BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2021
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 61
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Panitia Pelantikan dan Sertijab, Bupati dan Wakil Bupati

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan panitia khusus untuk menyelenggarakan rangkaian acara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati serta Wakil Bupati Bantul untuk masa jabatan tahun 2016-2021. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum formal untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan koordinasi antarinstansi dalam proses peralihan kepemimpinan daerah di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan pembagian tugas kerja yang terperinci bagi aparatur pemerintah daerah. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Penetapan struktur kepanitiaan yang dipimpin oleh Penjabat Bupati sebagai Penasehat dan Sekretaris Daerah sebagai Ketua I.
  • Penyusunan Memori Jabatan Bupati Bantul sebagai dokumen pertanggungjawaban administratif masa jabatan sebelumnya.
  • Pembagian kerja ke dalam 16 seksi spesifik, mulai dari Seksi Acara, Perlengkapan, hingga Seksi Kesenian dan Kerohanian.
  • Pemberian mandat kepada panitia untuk membantu rangkaian pelaksanaan pelantikan yang dilakukan di tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran dan pelaksanaan teknis dalam keputusan ini mencakup beberapa prioritas sebagai berikut:

  1. Manajemen Acara dan Protokol: Menyusun rencana Sertijab baik untuk Bupati/Wakil Bupati maupun untuk Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bantul.
  2. Dukungan Logistik: Memfasilitasi sarana prasarana vital seperti sound system, tenda, kursi, dan konsumsi untuk para tamu undangan.
  3. Publikasi dan Dokumentasi: Mengelola penyebaran informasi kepada masyarakat dan penyediaan fasilitas video shooting serta monitor layar lebar di lokasi acara.
  4. Alokasi Anggaran: Seluruh biaya operasional panitia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Kepatuhan Tugas: Setiap anggota panitia dilarang melampaui uraian tugas yang telah ditetapkan dalam lampiran dan wajib berkoordinasi di bawah arahan Penasehat.
  • Kemitraan Instansi: Panitia diwajibkan menjalin kemitraan dan menyampaikan informasi kepada pihak luar serta melibatkan SKPD terkait dalam penyambutan tamu (among tamu) dan pengamanan wilayah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Februari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.