| Tentang | PEMBENTUKAN PANITIA PELANTIKAN DAN SERTIJAB BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 61 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Panitia Pelantikan dan Sertijab, Bupati dan Wakil Bupati |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan panitia khusus untuk menyelenggarakan rangkaian acara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati serta Wakil Bupati Bantul untuk masa jabatan tahun 2016-2021. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum formal untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan koordinasi antarinstansi dalam proses peralihan kepemimpinan daerah di Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan pembagian tugas kerja yang terperinci bagi aparatur pemerintah daerah. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Fokus utama anggaran dan pelaksanaan teknis dalam keputusan ini mencakup beberapa prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Februari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.